Banyaknya korban kekerasan seksual anak di Indonesia ternyata menjanjikan data yang cukup berat. Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 1.464 korban anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual pada tahun 2025, menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.
Kejahatan ini sering kali dilakukan oleh orang dewasa yang dikenal dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Berdasarkan data LPSK, kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban.
"Pemahaman kita tentang child grooming harus lebih mendalam agar bisa mengantisipasi serta menangani terjadinya child grooming," kata Sri Nurherwati.
Pengalaman LPSK menunjukkan bahwa anak mudah dimanipulasi dan terperangkap dalam hubungan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa. Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sehingga memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.
Dalam beberapa perkara yang ditangani LPSK, anak kerap mengalami ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, hingga pemberian fasilitas atau janji pengasuhan membangun relasi kuasa yang timpang.
Berdasarkan temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.
"Penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi TPKS sangat perlu," kata Sri Nurherwati.
Kejahatan ini sering kali dilakukan oleh orang dewasa yang dikenal dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Berdasarkan data LPSK, kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban.
"Pemahaman kita tentang child grooming harus lebih mendalam agar bisa mengantisipasi serta menangani terjadinya child grooming," kata Sri Nurherwati.
Pengalaman LPSK menunjukkan bahwa anak mudah dimanipulasi dan terperangkap dalam hubungan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa. Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sehingga memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.
Dalam beberapa perkara yang ditangani LPSK, anak kerap mengalami ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, hingga pemberian fasilitas atau janji pengasuhan membangun relasi kuasa yang timpang.
Berdasarkan temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.
"Penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi TPKS sangat perlu," kata Sri Nurherwati.