LPS Siap Jamin Polis Asuransi Pada 2027, Ini Tri Budayanya
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia saat ini masih belum jelas. Namun, jika ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka mereka siap melaksanakan penjaminan polis asuransi pada 2027.
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, program ini mulai berjalan tahun 2028. Namun, jika dipercepat maka LPS sudah siap melaksanakan penjaminan polis tersebut.
LPS telah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program penjaminan polis tersebut. Pertama, jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat. Dalam hal ini polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis. Dalam hal ini, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia. Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis.
Ferdinan mengatakan bahwa program penjaminan polis telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023. Ia optimis hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
Keberadaan PPP (Pengaturan Penjaminan Polis) merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, jelas Ferdinan.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia saat ini masih belum jelas. Namun, jika ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka mereka siap melaksanakan penjaminan polis asuransi pada 2027.
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, program ini mulai berjalan tahun 2028. Namun, jika dipercepat maka LPS sudah siap melaksanakan penjaminan polis tersebut.
LPS telah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program penjaminan polis tersebut. Pertama, jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat. Dalam hal ini polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis. Dalam hal ini, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia. Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis.
Ferdinan mengatakan bahwa program penjaminan polis telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023. Ia optimis hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
Keberadaan PPP (Pengaturan Penjaminan Polis) merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, jelas Ferdinan.