Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di 3,50% pada bank umum. Keputusan ini dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (19/1/2026). Pengamanan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Selain itu, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Sedangkan untuk simapan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti tingkat suku bunga pasar (SBP), jumlah simpanan yang tumbuh positif, likuiditas perbankan, dan cakupan penjaminan simpanan. Penetapan TBP ini juga didorong oleh pertumbuhan kredit perbankan dan peningkatan aktivitas belanja pemerintah.
LPS juga mengungkapkan bahwa industri perbankan nasional masih berada pada kondisi yang baik, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 26,05 persen dan likuiditas industri masih sangat memadai. Program penjaminannya juga telah mencakup 99,94% total rekening di bank umum dan 99,97% di BPR.
Selain itu, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Sedangkan untuk simapan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti tingkat suku bunga pasar (SBP), jumlah simpanan yang tumbuh positif, likuiditas perbankan, dan cakupan penjaminan simpanan. Penetapan TBP ini juga didorong oleh pertumbuhan kredit perbankan dan peningkatan aktivitas belanja pemerintah.
LPS juga mengungkapkan bahwa industri perbankan nasional masih berada pada kondisi yang baik, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 26,05 persen dan likuiditas industri masih sangat memadai. Program penjaminannya juga telah mencakup 99,94% total rekening di bank umum dan 99,97% di BPR.