Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di 3,50 persen. Keputusan ini diberikan dalam rapat dewan komisioner LPS pada Senin. LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
LPS mengatakan penetapan tingkat bunga dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek makro dan mikro secara kredibel. Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor seperti tingkat suku bunga pasar yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Sementara itu, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,63 persen pada Desember 2025. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen, didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Likuiditas industri perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen. Rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen jauh melampaui batas minimum.
LPS mengatakan penetapan tingkat bunga dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek makro dan mikro secara kredibel. Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor seperti tingkat suku bunga pasar yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Sementara itu, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,63 persen pada Desember 2025. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen, didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Likuiditas industri perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen. Rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen jauh melampaui batas minimum.