Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum pada level 3,50 persen. Keputusan ini telah ditetapkan dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026). Tahun ini, LPS akan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 3,50 persen. Namun, untuk simpanan dalam valuta asing (valas), tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Keputusan ini diberikan oleh anggota dewan komisioner bidang program penjaminan polis LPS, Ferdinan D. Purba, yang menyatakan penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun. Selain itu, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Menurut Ferdinan, penentuan tingkat bunga penjaminan simpanan juga dipengaruhi oleh cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang. Selain itu, pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional juga mempengaruhi keputusan ini.
Dalam rapat dewan komisioner, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi juga mendukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,83 persen (yoy).
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.
Keputusan ini diberikan oleh anggota dewan komisioner bidang program penjaminan polis LPS, Ferdinan D. Purba, yang menyatakan penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun. Selain itu, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Menurut Ferdinan, penentuan tingkat bunga penjaminan simpanan juga dipengaruhi oleh cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang. Selain itu, pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional juga mempengaruhi keputusan ini.
Dalam rapat dewan komisioner, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi juga mendukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,83 persen (yoy).
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.