LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan di 3,50%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum pada level 3,50 persen. Keputusan ini telah ditetapkan dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026). Tahun ini, LPS akan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 3,50 persen. Namun, untuk simpanan dalam valuta asing (valas), tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.

Keputusan ini diberikan oleh anggota dewan komisioner bidang program penjaminan polis LPS, Ferdinan D. Purba, yang menyatakan penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun. Selain itu, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

Menurut Ferdinan, penentuan tingkat bunga penjaminan simpanan juga dipengaruhi oleh cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang. Selain itu, pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional juga mempengaruhi keputusan ini.

Dalam rapat dewan komisioner, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi juga mendukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,83 persen (yoy).

Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.
 
Makasih banget LPS udah ditetapkan tingkat bunga lagi 😊 tapi 2 persen untuk simpanan valas kayaknya terlalu rendah aja, kalau ingin menarik investor asing nggak bisa juga ya? 🤔
 
ya kalau gini sih... level bunga penjaminan simpanan yang kurang lebih sama kayak tahun sebelumnya, tp ada perbedaan di valuta asing sih, lebih rendah lagi 1 persen. aku rasa ini bagus karena banyak orang yang menabung di bank mulai dari umur kecil hingga tua, tapi gak mau menabung nanti bunga punya bank kayaknya kurang aja.
 
Gue pikir siapa yang tahu siapa apa yang akan menjadi pasaran valas nanti? 2 persen itu mungkin sudah agak rendah buat kita nih, tapi kemungkinan besar ini adalah penyesuaian dengan kondisi pasar dan risiko global. Nah, gue soalnya, apakah kita benar-benar siap menghadapi risiko valas yang bisa membuat nilai rupiah turun? Kita harus tetap bijak dalam pengelolaan simpanan kita nih...
 
aku pikir nih penentuan tingkat bunga penjaminan simpanan 3,50 persen untuk bank umum dan BPR itu agak rendah banget! aku pikir minimal harus 4-5 persen sih kalau ingin tetap seimbang dengan inflasi yang masih cukup tinggi. tapi mungkin aku salah karena aku cuma netizen biasa aja

aku senang sekali ketahanan permodalan perbankan itu terus meningkat, seperti rasio KPMM 26 persen dan AL/DPK 28 persen. itu berarti perbankan kita masih cukup stabil dan siap menghadapi krisis ekonomi. tapi aku tetap penasaran dengan apa yang menjadi faktor utama dalam penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum, yaitu SBP yang trennya relatif menurun?

dan aku pikir itu bagus juga kalau LPS mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang. itu berarti kita dapat melindungi nasabah kita dengan lebih baik dan memastikan keamanan investasi mereka.
 
Makasih bro 🙏, keputusan LPS ini sementara nanti kita lihat siapa yang akan terpilin 😂. Tapi apa yang penting adalah tingkat bunga penjaminan simpanan masih tetap stabil kan? 🤔 Mau buat investasi atau tidak, tapi pasti harus mulai dari persediaan dulu ya, bro 💸.
 
Maksudnya siapa yang mengatakan 3,50 persen itu gampang? Mereka tidak ingat bahwa inflasi juga sedang naik kecepatan tinggi kan? Kalau begitu, mungkin jadi masalah kalau bank umum memberikan bunga yang rendah. Saya pikir sebaiknya LPS meningkatkan bunga penjaminan simpanan lagi, misalnya 4 persen atau bahkan lebih. Jika benar-benar ingin menjaga stabilitas perbankan, tentu saja...
 
Wah, siapa tahu kan? Mungkin kalau lagi ini LPS akan naikkan tingkat bunga simpanan lagi 😅. Saya rasa keputusan ini cukup masuk akal karena suku bunga pasar sekarang relatif rendah dan jumlah simpanan di bank masih berkembang positif. Tapi, saya juga penasaran kenapa LPS tidak naikkan tingkat bunga simpanan untuk simpanan valas? Mungkin ada alasan yang aku tidak ketahui 🤔.
 
ini keputusan LPS yang makin serius 😐. 3,50% itu sudah cukup konsisten kan, tapi untuk simpanan valas pun masih bisa jadi sedikit rendah. apa ini berarti orang Indonesia mau simpan uang di bank atau lebih suka investasi? perlu waktu terus untuk lihat bagaimana keputusan ini mempengaruhi pengguna uang masyarakat 🤑
 
ini keren juga nih, keputusan LPS tentang tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR sebesar 3,50 persen itu relatif wajar, karena saat ini suku bunga pasar sudah cukup rendah, jadi tambahan lagi dengan tingkat 3,50 persen itu mungkin terasa agak melewat. tapi secara keseluruhan, keputusan ini memang benar-benar positif, karena pertumbuhan kredit perbankan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terus naik, dan likuiditas industri juga cukup memadai, jadi penentuan tingkat bunga penjaminan simpanan ini sebenarnya tidak salah. tapi mungkin di masa depan, jika suku bunga pasar melonjak lagi, maka perlu dipertimbangkan lagi untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan simpanan agar tetap kompetitif dengan pasar 💸
 
aku pikir tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan LPS ini masih terlalu rendah, kayaknya perlu diatasi sedikit agar investor tidak kecewa, tapi secara umum aku setuju dengan keputusan ini, karena kondisi ekonomi masih stabil dan perbankan nasional sedang tumbuh. aku juga senang melihat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga yang tinggi, itu menandakan bahwa investor percaya diri dengan industri perbankan Indonesia. sayangnya, aku masih ragu-ragu tentang cakupan penjaminan simpanan yang jauh melebihi mandat undang-undang, tapi mungkin itu adalah kesempatan bagi LPS untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi. 🤑📈
 
aku pikir siapa yang bisa menanggung risiko simpanan dengan bunga hanya 2 persen? aku rasa ini masih terlalu rendah, kalau tidak ada perbankan yang mau berisiko maka bagaimana kita bisa mendapatkan return yang lebih dari inflasi?

ada apa ya keuntungan bagi perusahaan bank jika mereka mengambil tingkat bunga penjaminan simpanan yang lebih rendah? aku pikir ini hanya cara untuk menutupi neraca perusahaan, tapi tidak ada solusi jangka panjang.
 
Makasih LPS jadi serius banget dengan menetapkan tingkat bunga simpanan di bank umum 3,50%. Aku penasaran kenapa mereka memilih nilai itu? Perlu dilihat bagaimana pengaturan ini akan mempengaruhi investor dan kalangan masyarakat kecil.
 
Gue bayangkan kalau lps ini naikin bunga penjaminan simpanannya lagi nih 🤯 kira-kira bagaimana reaksi masyarakat dan investor? kalau gak ada progresi, gak akan terjaga kepercayaan mereka dulu, kayaknya harus jaga sisi stabilitas dan ketenangan untuk pasar. tapi, apakah ini bukan juga cara gampang untuk menutupi masalah yang lebih serius seperti inflasi atau ketergantungan?
 
kembali
Top