Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk tahun 2026. Keputusan ini dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, di mana TBP simpanan rupiah untuk bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Selain itu, LPS juga menetapkan TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Keputusan penetapan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek makro dan mikro secara kredibel. Menurut Ferdinan D. Purba, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (SBP), jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
Di sisi lain, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy), didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.
LPS juga mencatat program penjaminannya yang menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen total rekening di bank umum dan 99,97 persen di BPR. Angka cakupan ini jauh melampaui mandat undang-undang yang menetapkan batas minimal 90 persen.
Selain itu, LPS juga menetapkan TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Keputusan penetapan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek makro dan mikro secara kredibel. Menurut Ferdinan D. Purba, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (SBP), jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
Di sisi lain, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy), didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.
LPS juga mencatat program penjaminannya yang menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen total rekening di bank umum dan 99,97 persen di BPR. Angka cakupan ini jauh melampaui mandat undang-undang yang menetapkan batas minimal 90 persen.