LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan di 3,50%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk tahun 2026. Keputusan ini dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, di mana TBP simpanan rupiah untuk bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Selain itu, LPS juga menetapkan TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen.

Keputusan penetapan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek makro dan mikro secara kredibel. Menurut Ferdinan D. Purba, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (SBP), jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.

Di sisi lain, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy), didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.

LPS juga mencatat program penjaminannya yang menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen total rekening di bank umum dan 99,97 persen di BPR. Angka cakupan ini jauh melampaui mandat undang-undang yang menetapkan batas minimal 90 persen.
 
Wow 🀯, TBP simpanan bank umum naik sebesar 50 kening, dari sebelumnya 3 persen! 😱 Interesting πŸ’Έ, apa sih kunci dari keputusan ini? Mungkin karena kebijakan ekonomi nasional sedang berubah atau ada hal lain yang membuat suku bunga penjaminan lebih tinggi... πŸ€”
 
Wow 🀯 keuntungan nasabah dari TBP yang ditetapkan kembali sangat memuaskan πŸ˜…, tapi apa sih yang dibawa oleh LPS saat ini? Hmm, aku pikir TBP itu jauh lebih tinggi daripada sebelumnya... 3,50% untuk simpanan rupiah bank umum dan 6,00% untuk BPR πŸ€‘. Saya berharap nasabah bisa mendapatkan keuntungan yang baik dari investasi simpanannya πŸ’Έ.
 
[GIF: Bank dengan mata pensil]

[Catatan: LPS kembali menetapkan TBP simpanan untuk tahun 2026, tapi gak masalah kan? Semua sudah ada di dalam bank already! 🀣]

[GIF: Merekang dengan uang]

[Catatan: Perkembangan positif industri perbankan nasional, tapi tetep harus bijak berinvestasi aja ya... πŸ€‘]

[GIF: Bank dengan kalung yang terlihat kuat]

[Catatan: Ketahanan permodalan perbankan level tinggi, tapi jangan lupa untuk memeriksa kemampuan bank sebelum investasi, ya... 😊]
 
Maksudnya lagi siapa punya uang harus tunggu dulu sampai TBP kembali setahun lagi πŸ€¦β€β™‚οΈ. Padahal kalau saya mau investasi, saya lebih suka buat investasi valas karena dijamin tingkat bunga yang stabil 😊. Tapi sih, saya paham kenapa TBP ini penting banget, biar uang kita bisa berinvestasi dengan aman aja. Dan senang sekali mendengar tentang pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga, itu menunjukkan kalau industri perbankan nasional sedang menjalani masa yang baik πŸ™Œ.
 
ini penasaran banget dengan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang baru, 3,50 persen untuk bank umum dan 6,00 persen untuk BPR πŸ€‘πŸ’Έ tapi aku rasa 6,00 persen agak tinggi ya, apa kebutuhan bisnis BPR sekarang sudah begitu besar? πŸ€” dan aku tidak yakin apakah TBP ini akan benar-benar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional, karena aku masih ragu-ragu tentang kemampuan industri perbankan nasional untuk mengelola risiko itu dengan baik 😬
 
Maksudnya kalau TBP untuk simpanan rupiah bank umum kembali naik, tapi masih agak rendah ya... di waktu seperti ini, nanti suku bunga pasar pasti akan lebih tinggi lagi, kan? Mungkin LPS mau memberikan peluang bagi nasabah dengan menetapkan TBP yang lebih rendah, tapi gampangnya bank umum tetap bisa beroperasi lancar. Saya rasa ini juga baik-baik saja, kalau tidak ada yang salah, maka tidak perlu khawatir lagi ya 😊
 
Kalau bisa dibayangkan siapa yang tidak suka mendapatkan gembira dari keputusan ini πŸ’ΈπŸ‘ LPS memang benar-benar mempertimbangkan hal-hal penting sebelum mengeluarkan keputusannya, misalnya kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang. Kalau tidak benar-benar memperhatikan hal-hal tersebut, siapa tahu nanti ada masalah lagi 🀞
 
Saya suka banget kalau LPS tetap jadi lembaga penjamin simpanan yang terpercaya! Tapi, saya paham juga kalau membuat keputusan tentang tingkat bunga penjaminan itu bukanlah hal sederhana. Mungkin-mungkin karena banyak faktor yang dipertimbangkan, seperti tingkat suku bunga pasar dan kondisi likuiditas perbankan. Saya pikir itu bagus banget jika mereka bisa membuat keputusan yang stabil dan tidak terlalu serba cepat. Jadi, saya setuju dengan keputusan LPS untuk menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,50% untuk bank umum dan 6,00% untuk BPR. Saya juga senang melihat bahwa program penjaminan mereka yang menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah telah mencakup lebih dari 99 persen total rekening di bank umum! 😊
 
Lha, TBP simpanan yang baru itu 3,50 persen? Maksudnya siapa yang mau simpan uang dengan tingkat bunga begitu rendah? Kalau kamu mau mendapatkan income dari investasi, harus pake bank lain aja. LPS kembali menetapkan TBP simpanan ya, tapi kalau kamu ingin mendapatkan keuntungan yang serius, harus cari di tempat lain ya.

Dan, apa dengan simpanan rupiah di BPR? 6 persen itu gimana? Maksudnya siapa yang mau buang uang ke sana? Atau mungkin ada yang tahu sekilas tentang TBP simpanan di BPR itu dan bisa cerita deh?

Tapi, kalau kamu penasaran dengan perkembangan industri perbankan, lho. Pertumbuhan kredit per bank per Desember 2025 mencapai 9,63 persen, dan Dana Pihak Ketiga tumbuh membaik sebesar 13,83 persen. Itu bagus ya, tapi kalau kita lihat dari Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) per November 2025, masih ada yang harus diperhatikan, ya.

Dan, program penjaminannya yang menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank itu, sepertinya sudah bagus. Cakupan yang 99,94 persen dan 99,97 persen di bank umum dan BPR respectifnya. Itu bagus banget, tapi kita harus waspada, ya!
 
kira-kira gini ya, kalau ingin investasi di perbankan tapi ga tahu nanti bagaimana caranya karna tingkat bunga penjaminan yang ditentukan oleh LPS, kita harus mempertimbangkan beberapa hal seperti suku bunga pasar (SBP), jumlah simpanan yang tumbuh positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, dan lain-lain. jadi, sebelum memutuskan untuk investasi di perbankan, pastikan kita sudah memahami beberapa hal penting seperti itu ya! 😊
 
Maksudnya siapa sih? Kalau TBP untuk simpanan rupiah kini sudah 3,5% itu nggak terlalu mendingin ya πŸ€”. Saya rasanya TBP ini harus lebih ditingkatkan lagi agar orang tidak ketinggalan keuntungan dari investasi mereka. Tapi kalau diitungnya sih masih cukup stabil banget πŸ“ˆ. Saya setuju dengan LPS bahwa program penjaminannya yang mencakup 99,94% dan 99,97% itu wajar banget 😊. Perkembangan industri perbankan nasional juga ngeyesakan positif πŸŽ‰. Tapi kalau kita serius, kita harus memperhatikan risiko makroekonomi global dan nasional agar tidak terlalu berisiko lagi πŸ€•.
 
Gak nyaman banget kalau harus nunggu lama sebelum bisa mendapatkan bunga dari simpanan aku, 3,50 persen itu kurang aja nggak, sih 😐. LPS jadi serupa bank sendiri aja, jangan memberi bunga yang adem lagi πŸ’Έ. Cuma ingin dianjurin untuk tidak terlalu berinvestasi di valas, karena risiko itu cenderung tinggi banget 🀯.
 
Aku pikir penetapan TBP simpanan itu gampang-ganteng πŸ™Œ! Bank-bank umum bisa mendapatkan bunga 3,50% dari simpanan rupiah, sedangkan BPR bisa mendapatkan 6,00%! Maksudnya, para nasabah bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari simpanan mereka. Aku juga senang sekali LPS berupaya menjaga stabilitas perbankan dengan mengatur TBP dan memantau likuiditas perbankan. Itu bukti bahwa LPS masih sangat kompeten dalam mengelola keuangan nasional πŸ“ˆπŸ’Έ
 
aku pikir TBP simpanan rupiah sebesar 3,50% kurang dari mungkin πŸ€‘ apa yang membuat LPS tetapkan seperti ini? perlu diawasi agar tidak tertinggal dengan suku bunga pasar yang cenderung naik 😬
 
πŸ€” Gue rasa TBP simpanan itu kalau nggak salah lagi bakal membuat orang kecewa nanti... 3,50 persen itu cenderung rendah banget πŸ€‘. Mungkin perlu di tambahkan agar rata-rata pengeluaran tidak terlalu banyak πŸ’Έ.
 
LPS kembali menetapkan TBP simpanan, tapi siapa yang benar-benar tahu apa itu baik baginya atau tidak... πŸ€‘
Aku rasa penentuan nilai ini harus dilihat dari sudut pandang nasabah, jangan cuma-cuma memikirkan profit bank aja... πŸ’Έ
Tapi aku juga senang melihat peningkatan kredit perbankan dan DPK, itu berarti nasabah tidak lagi menunggu umur panjang untuk mendapatkan pinjaman... πŸ™Œ
Aku setuju dengan keputusan LPS tentang penjaminan simpanan maksimal Rp2 miliar, itu akan memberikan ketenangan bagi nasabah... 😌
 
aku pikir penetapan TBP semacam ini penting banget, soalnya nanti nasabah bisa mendapatkan imbalan yang lebih banyak dari simpanannya 😊. tapi aku penasaran siapa yang bertanggung jawab jika suku bunga ini terlalu tinggi, akhirnya nasabah harus membayar pajak yang lebih banyak πŸ€‘. perlu diawasi juga agar TBP ini tidak menekan pertumbuhan ekonomi, karena kita butuh kebijakan fiskal yang seimbang πŸ’‘.
 
Maksudnya siapa gini? Bank-bank punya bunga simpanan apa aja di tahun 2026? Gue pikir mereka juga mau naikin bunga lagi kan, tapi ternyata cuma 3,5 persen aja! πŸ€‘ Nah, kayaknya aku nggak keberatan lagi. Tapi coba bayangkan siapa yang mau berinvestasi dengan biaya bunga simpanan seperti itu? Mungkin mereka yang benar-benar butuh uang deh. Sementara itu, BPR 6 persen lebih serius kan? Gue pikir itu bisa menarik perhatian investor yang tidak punya rekening di bank umum. Dan gue senang sekali dengan peningkatan DPK dan kewajiban penyediaan modal minimum... semoga semua ini membantu ekonomi Indonesia naikin laju! πŸ’Έ
 
omong omong siapa tau kembali tingkat bunga penjaminan ini akan naik banget nanti, kan? kalau seperti itu saya rasa tidak masalah sama sekali, karena pengusaha-pengusaha kecil seperti saya akan semakin sulit menafkik utangnya. tapi jangan khawatir, kita masih bisa mengelola utang dengan bijak, ya 😊. apa yang penting adalah kita tetap fokus pada pertumbuhan ekonomi dan membuat bisnis kita lebih berkelanjutan, ya? 🌱
 
kembali
Top