Pemkab Bandung Barat menunggu hasil rekomendasi Badan Geologi terkait penentuan lokasi hunian baru bagi warga yang terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Menurut Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, pemerintah daerah tidak ingin menetapkan lokasi baru sebelum ada rekomendasi resmi dari Badan Geologi agar dapat menghindari risiko bencana pada masa depan.
"Tentu kami sedang menunggu hasil pengkajian geologi. Setelah kajian diterima, kami akan mengambil langkah-langkah secepatnya," kata Asep saat dilansir dari Antara.
Wakil Bupati tersebut juga menegaskan bahwa setelah kajian dari Badan Geologi, Pemkab Bandung Barat akan menetapkan skema relokasi permanen bagi warga terdampak. Wilayah bekas longsor tidak akan lagi dijadikan permukiman dan akan diubah menjadi kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar.
"Wilayah itu sudah tidak diperbolehkan ditempati, kami menunggu hasil pengkajian baik area yang terdampak langsung maupun sekitar Desa Pasirlangu. Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat yang berencana menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar," kata Asep.
Pemkab Bandung Barat telah menetapkan radius aman sementara dan melarang warga kembali menempati area yang terdampak langsung longsor.
"Tentu kami sedang menunggu hasil pengkajian geologi. Setelah kajian diterima, kami akan mengambil langkah-langkah secepatnya," kata Asep saat dilansir dari Antara.
Wakil Bupati tersebut juga menegaskan bahwa setelah kajian dari Badan Geologi, Pemkab Bandung Barat akan menetapkan skema relokasi permanen bagi warga terdampak. Wilayah bekas longsor tidak akan lagi dijadikan permukiman dan akan diubah menjadi kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar.
"Wilayah itu sudah tidak diperbolehkan ditempati, kami menunggu hasil pengkajian baik area yang terdampak langsung maupun sekitar Desa Pasirlangu. Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat yang berencana menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar," kata Asep.
Pemkab Bandung Barat telah menetapkan radius aman sementara dan melarang warga kembali menempati area yang terdampak langsung longsor.