Pemerintah kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling di berbagai wilayah untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta, Bogor, Bandung, dan Bekasi.
Di Jakarta, warga Pusat dapat memanfaatkan lokasi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Timur dapat menuju Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Selatan dapat mengurus perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00-12.00 WIB. Masyarakat Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza, sedangkan warga Bekasi dapat memanfaatkan Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, serta pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli. Dokumen tambahan seperti bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi juga harus dipersiapkan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di Jakarta, warga Pusat dapat memanfaatkan lokasi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Timur dapat menuju Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Selatan dapat mengurus perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00-12.00 WIB. Masyarakat Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza, sedangkan warga Bekasi dapat memanfaatkan Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, serta pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli. Dokumen tambahan seperti bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi juga harus dipersiapkan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).