Ternyata ada seorang musisi Indonesia yang terkena manfaat dari lagu Jawa dengan nilai royalti sebesar Rp200 juta. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku telah menemukan ada satu royalty bernilai ratusan juta rupiah, tetapi belum diklaim oleh pemiliknya.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, mengungkapkan bahwa royalti ini termasuk salah satu "unclaimed royalty" yang belum diklaim atau tidak diterima oleh pemiliknya. Meski begitu, Fahmi tidak mau membocorkan identitas musisi tersebut. Namun, ia memberikan beberapa petunjuk, seperti lagu tersebut merupakan lagu Jawa.
Fahmi mengatakan bahwa pihak LMKN telah menemukan ada sejumlah royalti yang belum diklaim oleh pemiliknya. Pada tahun ini, LMKN akan mulai memberitahu penyanyi-penyanyi tersebut tentang hak-hak mereka.
Dalam data yang dikeluarkan oleh LMKN, terdapat Rp70 miliar lebih dalam unclaimed royalty, termasuk Rp54,394,940,749 untuk unclaimed digital royalty dan Rp16,049,021,844 untuk unclaimed analog royalty. Unclaimed royalty bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti sang pencipta lagu tidak mengetahui bahwa ia memiliki hak-hak tersebut atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Fahmi menyatakan bahwa jika semua total unclaimed royalty berhasil disalurkan kepada pemilik royalti, maka puluhan ribu pencipta lagu yang menerima hak mereka. Namun, karena ada banyak data penggunaan lagu yang masuk, Fahmi menekankan bahwa LMKN akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data pencipta lagu.
Dengan demikian, LMKN berharap dapat membantu pemilik royalti mendapatkan hak-hak mereka dan meningkatkan penghasilan bagi pencipta lagu.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, mengungkapkan bahwa royalti ini termasuk salah satu "unclaimed royalty" yang belum diklaim atau tidak diterima oleh pemiliknya. Meski begitu, Fahmi tidak mau membocorkan identitas musisi tersebut. Namun, ia memberikan beberapa petunjuk, seperti lagu tersebut merupakan lagu Jawa.
Fahmi mengatakan bahwa pihak LMKN telah menemukan ada sejumlah royalti yang belum diklaim oleh pemiliknya. Pada tahun ini, LMKN akan mulai memberitahu penyanyi-penyanyi tersebut tentang hak-hak mereka.
Dalam data yang dikeluarkan oleh LMKN, terdapat Rp70 miliar lebih dalam unclaimed royalty, termasuk Rp54,394,940,749 untuk unclaimed digital royalty dan Rp16,049,021,844 untuk unclaimed analog royalty. Unclaimed royalty bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti sang pencipta lagu tidak mengetahui bahwa ia memiliki hak-hak tersebut atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Fahmi menyatakan bahwa jika semua total unclaimed royalty berhasil disalurkan kepada pemilik royalti, maka puluhan ribu pencipta lagu yang menerima hak mereka. Namun, karena ada banyak data penggunaan lagu yang masuk, Fahmi menekankan bahwa LMKN akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data pencipta lagu.
Dengan demikian, LMKN berharap dapat membantu pemilik royalti mendapatkan hak-hak mereka dan meningkatkan penghasilan bagi pencipta lagu.