Dalam laporan terbaru dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dikenal ada satu musisi Indonesia yang merupakan pencipta lagu Jawa memiliki royalti hingga Rp200 juta. Namun, apa yang menarik adalah, ini bukanlah sang musisi yang secara langsung menerima royalti tersebut karena terlebih dahulu belum pernah dibagi kepada mereka. Informasi ini diberikan oleh Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, tanpa menyebut namanya musisi itu.
Menurut Fahmi, ini adalah salah satu contoh dari "royalti yang belum diklaim" atau unclaimed royalty milik LMKN. Royalti tersebut berada di bawah pengelolaan LMKN dan mencapai nilai Rp70 miliar lebih, meski tidak semua dari itu dapat divalidasi secara pasti.
Fahmi mengatakan bahwa unclaimed royalty ini bisa terjadi karena beberapa alasan seperti pencipta lagu yang tidak tahu adanya royalti mereka atau belum terdaftar di Lembaga Manajem Kolektif (LMK). Selain itu, ada kemungkinan dalam royalti tersebut muncul perdebatan pemegang hak sehingga menghambat pengeluaran royalti sebagai unclaimed.
Menurut Fahmi, ini adalah salah satu contoh dari "royalti yang belum diklaim" atau unclaimed royalty milik LMKN. Royalti tersebut berada di bawah pengelolaan LMKN dan mencapai nilai Rp70 miliar lebih, meski tidak semua dari itu dapat divalidasi secara pasti.
Fahmi mengatakan bahwa unclaimed royalty ini bisa terjadi karena beberapa alasan seperti pencipta lagu yang tidak tahu adanya royalti mereka atau belum terdaftar di Lembaga Manajem Kolektif (LMK). Selain itu, ada kemungkinan dalam royalti tersebut muncul perdebatan pemegang hak sehingga menghambat pengeluaran royalti sebagai unclaimed.