LMKN Berkata, Tak Pernah Menahan Royalti Rp14 Miliar
Dalam konferensi pers di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Kompisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan penahanan dana royalti. Bahkan, kata Fahmi, jika LMKN belum melakukan distribusi dana royalti, hal itu dikarenakan mereka tak menyalurkan dana kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bermasalah.
Fahmi menjelaskan bahwa karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah, atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu, atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi.
Sementara itu, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot menyatakan bahwa semua dana royalti yang dikelola LMKN aman dan dikelola dengan tanggung jawab penuh. Semua prosesnya, kata dia, dilakukan dengan hati-hati, bijaksana dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Kemudian, Fahmi juga mengaku bingung dan belum mengerti pelaporan di KPK tersebut berkaitan dengan apa. Belum lagi terkait jumlahnya, ia menyebut bahwa LMKN belum pernah menerima dana sebesar Rp14 miliar dari siapapun.
Pada awalnya, Garputala melaporkan ke KPK atas dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar yang disebut merupakan hak para pencipta lagu.
Dalam konferensi pers di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Kompisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan penahanan dana royalti. Bahkan, kata Fahmi, jika LMKN belum melakukan distribusi dana royalti, hal itu dikarenakan mereka tak menyalurkan dana kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bermasalah.
Fahmi menjelaskan bahwa karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah, atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu, atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi.
Sementara itu, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot menyatakan bahwa semua dana royalti yang dikelola LMKN aman dan dikelola dengan tanggung jawab penuh. Semua prosesnya, kata dia, dilakukan dengan hati-hati, bijaksana dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Kemudian, Fahmi juga mengaku bingung dan belum mengerti pelaporan di KPK tersebut berkaitan dengan apa. Belum lagi terkait jumlahnya, ia menyebut bahwa LMKN belum pernah menerima dana sebesar Rp14 miliar dari siapapun.
Pada awalnya, Garputala melaporkan ke KPK atas dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar yang disebut merupakan hak para pencipta lagu.