LMKN Mengaku Tak Pernah Tahan Royalti Rp14 Miliar

LMKN Berkata, Tak Pernah Menahan Royalti Rp14 Miliar

Dalam konferensi pers di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Kompisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan penahanan dana royalti. Bahkan, kata Fahmi, jika LMKN belum melakukan distribusi dana royalti, hal itu dikarenakan mereka tak menyalurkan dana kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bermasalah.

Fahmi menjelaskan bahwa karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah, atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu, atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi.

Sementara itu, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot menyatakan bahwa semua dana royalti yang dikelola LMKN aman dan dikelola dengan tanggung jawab penuh. Semua prosesnya, kata dia, dilakukan dengan hati-hati, bijaksana dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Kemudian, Fahmi juga mengaku bingung dan belum mengerti pelaporan di KPK tersebut berkaitan dengan apa. Belum lagi terkait jumlahnya, ia menyebut bahwa LMKN belum pernah menerima dana sebesar Rp14 miliar dari siapapun.

Pada awalnya, Garputala melaporkan ke KPK atas dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar yang disebut merupakan hak para pencipta lagu.
 
Hmmmm, ini masih banyak pertanyaan, kan? Apakah benar-benar semua dana royalti diawasi dengan baik oleh LMKN? Tapi gak jelas, apa lagi terkait pelaporan KPK itu. Mungkin ada yang tersembunyi, gak bisa disangka-sangkai. Dulu lagi, muncul cerita tentang penipuan, tapi ini berbeda, mungkin ada sesuatu yang salah di balik layar... 🤔👀
 
Wahhh, kalau gini, bagaimana bisa? LMKN bilang tak pernah menahan royalti 14 miliar, tapi gue tahu kalau sebelumnya ada laporan di KPK tentang pembekuan dana itu 🤑. Gue rasanya kurang percaya, kapan-kapan LMKN harus jujur dengan umat, kan? Mereka bilang semua prosesnya dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, tapi gue masih ragu-ragu. Gimana bisa mereka tidak pernah menerima dana sebesar itu dari siapapun? Gue rasa ada yang tidak terjelajahi di balik LMKN 😒.
 
Maksudnya apa sih? Lagi-lagi kisah ini kayak terjadi gini... LMKN bilang tidak pernah menahan royalti, tapi kemarin lagi ada dugaan pembekuan dan pemotongan dana senilai Rp14 miliar. Saya kayaknya penasaran apa yang sebenarnya terjadi di balik semuanya. Kalau benar-benar LMKN tidak pernah menahan royalti, maka saya rasa ini kasus yang membingungkan. Dan kalau ada dugaan pembekuan dan pemotongan dana, itu juga harus ada bukti yang jelas. Tapi kayaknya masih banyak hal yang tidak jelas di balik semuanya... 🤔
 
Maksudnya apa sih? LMKN ya, lembaga yang bikin pengelola dana dari gitaris di Indonesia. Kalau diperlukan, mereka harus mengeluarkan uang Rp14 miliar? Wah, itu terlalu banyak! Aku pikir ada kesalahan kalau LMK itu tidak mau memberikan dokumen atau apa saja karena LMKN takin mau menabungkan dana yang diharapkan. Kalau begitu, mereka harus bertanggung jawab lebih baik lagi.
 
Makasih dia yang nge-report tentang LMKN, tapi aku masih ragu-ragu kayaknya. Mereka bilang jangan pernah menahan royalti Rp14 miliar, tapi bagaimana kalau ada LMK yang berantakan? Aku pikir LMKN harus memastikan semua dana royalti aman dan tidak pernah dipotong secara ilegal. Kalau benar-benar mereka tidak pernah menahan dana, tapi hanya tidak mengalihkan dana kepada LMK yang masalah, itu juga bisa dianggap tidak transparan. Aku harap KPK bisa menggali lebih dalam tentang apa yang terjadi dan bagaimana LMKN beroperasi. 🤔
 
hahahah, nggak percaya aja, RMKN bilang tak pernah menahan dana syarat lagu 🤑, tapi kira-kira semua LMK yang bermasalah jadi korban, ya? 😂 siapa tahu ada kebenaran di balik itu, tapi kalau bukan, aku malah senang banget karena bisa bikin kontroversi dan makin populer RMKN 🤣.
 
Maksud apa sih dari pelaporan di KPK? Kalau LMKN tidak pernah menahan dana, tapi ada laporan kalau mereka menahan Rp14 miliar itu? Gue penasaran. Mungkin ada yang salah di antara mereka dan KPK? Atau mungkin ada yang ingin menghantam LMKN? Gue rasa lebih baik jika kita cari tahu apa benarnya sebelum kita terus-menerus mengatakan hal-hal yang tidak jelas... 🤔
 
omong omong, apa itu LMKN itu? sepertinya lembaga yang berhubungan dengan lagu-lagu digital kan? saya suka lagu-lagu digital, tapi saya tidak tahu bagaimana cara kerja LMKN itu...

saya juga bingung, mengapa harus ada RMK dan LMK? sepertinya seperti ada dua macam lembaga yang berbeda, kan? atau mungkin saya salah paham?

atau mungkin lebih penting lagi adalah apa itu KPK itu? sepertinya org yang bertanggung jawab untuk memantau LMKN itu, tapi saya tidak tahu bagaimana cara kerja mereka...
 
Gue pikir kenyataannya bikin bingung, laku dari laporan di KPK itu sebenarnya apa? LMKN nggak punya dana sebesar Rp14 miliar untuk dimakan. Apakah ada siapa-siapa yang bilang bahwa LMKN harus mengeluarkan uang senilai itu? Gue pikir kurang jelas, tapi kalau diulang lagi, gue rasa LMKN nggak salah apa-apa. Mereka hanya melindungi hak para pencipta lagu dari LMK yang bermasalah. Nah, mungkin ada yang tidak jelas di prosesnya, tapi gue pikir kita harus lebih berhati-hati dalam memanggil orang lain. Kita harus lihat kebenaran sebelum ngomong. 🤔
 
Cerita ini terasa seperti cerita yang dipikirkan oleh orang lain. Mau tidak mau, LMKN mengaku tidak pernah menahan dana, tapi kemudian ada pelaporan ke KPK tentang Rp14 miliar? Mereka bilang jika mereka belum meluncurkan dana, itu karena tidak memberikan ke ujung tangan LMK yang tidak baik. Tapi siapa yang benar dan siapa yang salah? Saya masih bingung. Mungkin ada yang ingin terus memecelai LMKN ini, tapi saya lebih suka menunggu penjelasan yang jelas dari mereka sendiri 😒
 
Kalau ini gue rasa LMKN kena dihakimi lebih baik banget! Gue bingung sama pelaporan KPK nih, tapi gue punya opini sendiri... LMKN udah nggabungkan dana dari banyak sekali sumber, ya! Dari musisi, label rekaman, hingga konser-konser mereka. Bayangkan jikalanya LMKN tidak bisa mengelola dana dengan baik, siapa yang bakal menerima korban? Gue rasa ini semua udah terjelajahi, dan gue penasaran sama cara LMKN nanti akan memperbaiki segala kesalahan mereka.
 
Makasih kan.. Aku pikir LMKN itu nggak bisa ngelola dana sebanyak 14 miliar... tapi sekarang aku lihat jawaban Ahmad Ali Fahmi, dia bilangLMKN tidak pernah melakukan penahanan dana royalti, tapi karena mereka nggak bisa ngelurasi dana ke Lembaga Manajemen Kolektif yang bermasalah, jadi tidak bisa dibagikan. Aku still bingung... aku pikir siapa nanti yang ngelola dana itu? Dan kenapa LMKN harus tahu siapa LMK yang bermasalah?
 
Gue pikir LMKN jujur banget, tapi gue masih ragu. Kalau benar-benar tidak pernah menahan royalti, itu artinya siapa pun yang mengajukan tuduhan kasus ini adalah penipu! 🤦‍♂️ Dan 14 miliar rupiah? Itu biaya produksi film atau konser, gak ada yang bisa membayangkan deh. Gue pikir KPK harus berhati-hati dulu sebelum menyisir LMKN.
 
Gue pikir siapa lagi kalau tidak LMKN yang jadi korban keterlibatan KPK? Gue bayangin kalau mereka memang tidak melakukan penahanan dana royalti, tapi gue juga tidak percaya bahwa LMKN bisa begitu lelucon. Apalagi kalau dia bilang bahwa mereka hanya tidak menyalurkan dana ke LMK yang bermasalah, bukan karena mereka jadi korban penipuan. Gue rasa KPK harus lebih teliti sebelum menuduh siapa pun, ya? 🤔
 
Hmm, kayaknya kemenangan hak cipta untuk para komponis lagu itu benar-benar penting 💯. Tapi kayak gue lihat, ada beberapa lembaga yang ternyata tidak mau membayar royalti karena mereka ingin "memilih" siapa yang akan menerima uangnya. Itu bukan cara yang jujur, ya? 🤔

Aku pikir LMKN harus lebih transparan dalam pengelolaan dana royalti, agar semua orang tahu bagaimana uang itu digunakan. Dan kalau ada lembaga yang tidak mau membayar, mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi tidak berarti "dipotong" uangnya secara arah belakang 🤑.

Sementara itu, aku senang bisa melihat bahwa Komisioner LMKN benar-benar peduli dengan pengelolaan dana royalti dan melakukan prosesnya dengan hati-hati. Itu penting untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan haknya 💕.
 
Saya setuju dengan kata-kata Ahmad Ali Fahmi, tapi masih ada sesuatu yang tidak beres. Jika LMKN benar-benar tidak pernah menahan dana royalti Rp14 miliar, itu artinya LMK yang bermasalah benar-benar tidak melakukan apa-apa dan semua dana yang mereka terima adalah sah... tapi bagaimana jika ini bukan kebenaran? 😒 Jika LMKN memang benar-benar tidak pernah menahan dana, maka apa yang sedang dilakukan oleh KPK itu? Mungkin ada sesuatu yang salah di dalam proses tersebut. Dan apa dengan jumlah dana yang disebut Rp14 miliar? Saya masih belum yakin apakah ini adalah kebenaran atau bukan... 🤔
 
gampang banget nih, LMKN jangan pernah menahan royalti! apa lagi kalau mereka punya uang sebesar 14 miliar? kayaknya ada yang salah di balik cerita ini... lgih sinyal ke KPK, tapi siapa tahu kebenaran akan keluar nanti
 
kembali
Top