60 Musisi Garputala Lapor KPK Soal Potongan Royalti Rp14 M, "LMKN Berbohong"
Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi ini, 60 musisi tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan diperlukan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar.
Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, dana tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. "Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-<em>collect</em>, yang bisa hanya WAMI," ujar Ali.
Namun, WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK dan kemudian diinginkan oleh LMKN untuk dipotong royalti. Ali menyebutkan bahwa pihak LMKN memaksa menggunakan istilah <em>fee</em> untuk mengancam LMK yang menolak membayar. "Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan," tutur Ali.
Ali juga menyatakan bahwa pihak Garputala telah memiliki banyak bukti dan membuat laporan ke KPK sebagai bentuk protes atas dugaan pembekuan dana royalti yang telah dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMK lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah membuat laporan ke KPK. "Dalam proses pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik," ujar Budi.
Sementara itu, peraturan tentang pengelolaan royalti musik menyebutkan bahwa LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang bertugas mengumpulkan royalti dari penyelenggara acara maupun pelaku usaha.
Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi ini, 60 musisi tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan diperlukan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar.
Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, dana tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. "Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-<em>collect</em>, yang bisa hanya WAMI," ujar Ali.
Namun, WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK dan kemudian diinginkan oleh LMKN untuk dipotong royalti. Ali menyebutkan bahwa pihak LMKN memaksa menggunakan istilah <em>fee</em> untuk mengancam LMK yang menolak membayar. "Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan," tutur Ali.
Ali juga menyatakan bahwa pihak Garputala telah memiliki banyak bukti dan membuat laporan ke KPK sebagai bentuk protes atas dugaan pembekuan dana royalti yang telah dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMK lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah membuat laporan ke KPK. "Dalam proses pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik," ujar Budi.
Sementara itu, peraturan tentang pengelolaan royalti musik menyebutkan bahwa LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang bertugas mengumpulkan royalti dari penyelenggara acara maupun pelaku usaha.