Dugaan Pembekuan Dana Royalti Senilai Rp14 Miliar, 60 Musisi Melaporkan ke KPK
Dalam rangka untuk menghadapi dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar, sebanyak 60 musisi tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Garputala sebagai bentuk protes atas dugaan pembekuan dana royalti, kemudian disusul dengan penyampaian laporan kepada KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan beberapa lembaga lain yang terkait diduga memaksa untuk memotong dana royalti lagu digital tersebut dengan istilah "fee".
"Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-<em>collect</em>, yang bisa hanya WAMI. Tetapi WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK, 'tolong tagihin punya saya'," kata Ali Akbar, perwakilan Garputala.
Pada saat ini, dana royalti tersebut dipotong sebanyak 8 persen dengan nilai Rp14 miliar. Ali menyatakan bahwa LMKN tidak mampu menagih royalti dan harus dibubarkan.
Dalam rangka menghadapi hal ini, pihak Garputala telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan meminta kepada para pencipta lagu lainnya untuk menyampaikan kepadanya jika mengalami hal yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengetahui adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pengaduan dan penelitian lebih lanjut untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan oleh Garputala.
Dalam rangka untuk menghadapi dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar, sebanyak 60 musisi tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Garputala sebagai bentuk protes atas dugaan pembekuan dana royalti, kemudian disusul dengan penyampaian laporan kepada KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan beberapa lembaga lain yang terkait diduga memaksa untuk memotong dana royalti lagu digital tersebut dengan istilah "fee".
"Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-<em>collect</em>, yang bisa hanya WAMI. Tetapi WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK, 'tolong tagihin punya saya'," kata Ali Akbar, perwakilan Garputala.
Pada saat ini, dana royalti tersebut dipotong sebanyak 8 persen dengan nilai Rp14 miliar. Ali menyatakan bahwa LMKN tidak mampu menagih royalti dan harus dibubarkan.
Dalam rangka menghadapi hal ini, pihak Garputala telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan meminta kepada para pencipta lagu lainnya untuk menyampaikan kepadanya jika mengalami hal yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengetahui adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pengaduan dan penelitian lebih lanjut untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan oleh Garputala.