Lisa Mariana, pengacara yang dipimpin oleh Jhony Boy Nababan, mengaku tidak hadir saat dipanggil ke Bareskrim Polri untuk diterima sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Alasannya adalah sakit.
Menurut Jhony, pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri siang ini untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir. Dia juga akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lisa pekan depan.
"Enggak hadir, sakit," kata Jhony saat ditanya mengenai alasan Lisa absen saat dipanggil ke Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Menurutnya, besok (hari ini) LM akan dipanggil sebagai tersangka. Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam.
Pengacara Lisa juga mengaku tak masalah atas penetapan tersangka tersebut. "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini," kata Jhony Boy Nababan, pengacara Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Muslim Jaya Butar-butar, pengacara RK, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana merupakan bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan Bareskrim Polri.
Menurut Jhony, pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri siang ini untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir. Dia juga akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lisa pekan depan.
"Enggak hadir, sakit," kata Jhony saat ditanya mengenai alasan Lisa absen saat dipanggil ke Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Menurutnya, besok (hari ini) LM akan dipanggil sebagai tersangka. Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam.
Pengacara Lisa juga mengaku tak masalah atas penetapan tersangka tersebut. "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini," kata Jhony Boy Nababan, pengacara Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Muslim Jaya Butar-butar, pengacara RK, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana merupakan bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan Bareskrim Polri.