Polda Jawa Barat memutuskan tidak menahan Lisa Mariana, selebgram yang dianggap kooperatif selama proses penyelidikan kasus video asusila. Menurut Kombes Hendra Rochmawan, kabid Humas Polda Jabar, ini karena tidak ada kekhawatiran terhadap Lisa Mariana melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Siber) Polda Jabar sejak Kamis lalu, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Lisa Mariana. Namun, karena penolakannya terhadap kekhawatiran tersebut, pemeriksaan sudah selesai dan tidak memerlukan penahanan.
"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna pemenuhan penyidikan untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," kata Hendra.
Penyelidikan kasus video asusila tersebut dilakukan setelah penyidik siber menemukan kecukupan unsur pidana. Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena dugaannya melibatkan dirinya sebagai pemeran wanita dalam kasus tersebut.
Dalam keseluruhan, status tersangka diberikan kepada Lisa Mariana setelah penyidik siber menemukan kecukupan unsur pidana.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Siber) Polda Jabar sejak Kamis lalu, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada Lisa Mariana. Namun, karena penolakannya terhadap kekhawatiran tersebut, pemeriksaan sudah selesai dan tidak memerlukan penahanan.
"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna pemenuhan penyidikan untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," kata Hendra.
Penyelidikan kasus video asusila tersebut dilakukan setelah penyidik siber menemukan kecukupan unsur pidana. Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena dugaannya melibatkan dirinya sebagai pemeran wanita dalam kasus tersebut.
Dalam keseluruhan, status tersangka diberikan kepada Lisa Mariana setelah penyidik siber menemukan kecukupan unsur pidana.