Kemendikdasmen RI Menerbitkan Surat Edaran Terbaru tentang Upacara Bendera 2026, Bagaimana Caranya Sekolah Mengunduhnya?
Mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah, Kemendikdasmen RI kembali menerbitkan aturan baru dalam bentuk surat edaran terbaru. Dokumen tersebut bertujuan untuk memperbarui pedoman upacara bendera dan menyatakan bahwa upacara ini harus dilaksanakan setiap hari Senin.
Pihak Kemendikdasmen RI mengemukakan tiga poin utama dalam surat edaran terbaru tersebut, yaitu:
1. Upacara bendera di sekolah wajib dilaksanakan setiap hari Senin.
2. Perubahan naskah yang dibaca peserta didik, yaitu "Janji Siswa" menjadi "Ikrar Pelajar Indonesia".
3. Tambahnya unsur lagu "Rukun Sama Teman" dalam susunan upacara bendera.
Surat Edaran tersebut dijadikan rujukan resmi untuk mengatur susunan acara upacara, menyiapkan naskah bacaan, sampai mengatur alur kegiatan upacara setiap hari Senin. Apabila sekolah mengacu pada dokumen resmi dari Kemendikdasmen RI, mereka bisa memastikan bahwa pelaksanaan upacara bendera sudah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga diungkapkan beberapa informasi penting yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara bendera, yaitu:
* Penegasan waktu pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin.
* Perubahan "Janji Siswa" menjadi "Ikrar Pelajar Indonesia".
* Penambahan lagu "Rukun Sama Teman" dalam rangkaian upacara.
* Penyesuaian susunan upacara dari awal sampai penutupan.
* SE ini juga menekankan bahwa susunan upacara terbaru wajib diterapkan oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.
Dokumen Surat Edaran tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dari Kemendikdasmen RI bisa diunduh secara gratis oleh masyarakat, guru, maupun pengelola satuan pendidikan. Sekolah bisa menyimpan dokumen tersebut dalam bentuk digital atau cetak untuk memanfaikannya sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan rutin upacara bendera. Berikut adalah link resmi unduh SE terbaru upacara bendera 2026 di sekolah, dari Kemendikdasmen RI:
Melalui tautan di atas, pengguna bisa mengakses informasi lengkap beserta dokumen resmi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah, Kemendikdasmen RI kembali menerbitkan aturan baru dalam bentuk surat edaran terbaru. Dokumen tersebut bertujuan untuk memperbarui pedoman upacara bendera dan menyatakan bahwa upacara ini harus dilaksanakan setiap hari Senin.
Pihak Kemendikdasmen RI mengemukakan tiga poin utama dalam surat edaran terbaru tersebut, yaitu:
1. Upacara bendera di sekolah wajib dilaksanakan setiap hari Senin.
2. Perubahan naskah yang dibaca peserta didik, yaitu "Janji Siswa" menjadi "Ikrar Pelajar Indonesia".
3. Tambahnya unsur lagu "Rukun Sama Teman" dalam susunan upacara bendera.
Surat Edaran tersebut dijadikan rujukan resmi untuk mengatur susunan acara upacara, menyiapkan naskah bacaan, sampai mengatur alur kegiatan upacara setiap hari Senin. Apabila sekolah mengacu pada dokumen resmi dari Kemendikdasmen RI, mereka bisa memastikan bahwa pelaksanaan upacara bendera sudah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga diungkapkan beberapa informasi penting yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara bendera, yaitu:
* Penegasan waktu pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin.
* Perubahan "Janji Siswa" menjadi "Ikrar Pelajar Indonesia".
* Penambahan lagu "Rukun Sama Teman" dalam rangkaian upacara.
* Penyesuaian susunan upacara dari awal sampai penutupan.
* SE ini juga menekankan bahwa susunan upacara terbaru wajib diterapkan oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.
Dokumen Surat Edaran tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dari Kemendikdasmen RI bisa diunduh secara gratis oleh masyarakat, guru, maupun pengelola satuan pendidikan. Sekolah bisa menyimpan dokumen tersebut dalam bentuk digital atau cetak untuk memanfaikannya sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan rutin upacara bendera. Berikut adalah link resmi unduh SE terbaru upacara bendera 2026 di sekolah, dari Kemendikdasmen RI:
Melalui tautan di atas, pengguna bisa mengakses informasi lengkap beserta dokumen resmi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.