Tentu, berikut ini paraf rasionalisasi ulasan terkait kebijakan yang diumumkan Pemerintah Indonesia tentang pelaksanaan upacara Bendera di sekolah. Sekarang, upacara bendera harus dilaksanakan setiap hari Senin dan berlaku nasional untuk seluruh satuan pendidikan.
Pengelolaan pembelajaran di sekolah terus mengalami perubahan. Sebagai contoh, saat ini pengelolaan pembelajaran tidak hanya memandang dari aspek akademik saja, tetapi juga dari aspek kewarganasian seperti pelaksanaan upacara bendera.
Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, disebutkan bahwa peserta didik harus membaca 'Janji Siswa', tapi kali ini kemudian berubah menjadi 'Ikrar Pelajar Indonesia'.
Lagu 'Rukun Sama Teman' juga ditambahkan dalam acara tersebut.
Pengelolaan pembelajaran di sekolah terus mengalami perubahan. Sebagai contoh, saat ini pengelolaan pembelajaran tidak hanya memandang dari aspek akademik saja, tetapi juga dari aspek kewarganasian seperti pelaksanaan upacara bendera.
Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, disebutkan bahwa peserta didik harus membaca 'Janji Siswa', tapi kali ini kemudian berubah menjadi 'Ikrar Pelajar Indonesia'.
Lagu 'Rukun Sama Teman' juga ditambahkan dalam acara tersebut.