Kepada Seluruh Peduli Indonesia,
Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperbarui juknis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kekalahan di papan pertama dapat mengubah segala sesuatu. Seperti halnya, ini bisa berdampak pada kemajuan perubahan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program.
Perubahan ketiga juknis MBG terbaru muncul sekarang. Pada Tahun Anggaran 2025, BGN mengambil langkah strategis di mana tujuannya untuk mendukung peningkatan status gizi penerima manfaat dalam rangka pemenuhan gizi nasional.
Jadi, apa saja perubahan yang ada pada ketiga juknis MBG ini? Seperti halnya program yang diberikan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung pada Presiden, BGN menciptakan juknis agar dapat menyelenggarakan program dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu, juknis ini juga menjadi acuan pelaksana program terkait standar dan ketentuan pelaksanaan dari persiapan hingga distribusi. Berdasarkan keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025, terdapat perubahan ketiga petunjuk teknis juknis tersebut yang berhubungan dengan ketentuan gizi, SPPG, dan operasional lainnya.
Perlu diingat bahwa ada keputusan pihak BGN RI untuk mengeluarkan perubahan ketiga juknis ini. Ternyata, hal ini dilakukan karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program di juknis sebelumnya.
Jadi, apa lagi alasan adanya perubahan juknis MBG terbaru? Seperti halnya keputusan pihak BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 ini diambil karena beberapa hal. Salah satunya adalah terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program di juknis sebelumnya.
Pada saat ini, Kepala BGN RI menerbitkan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Di dalamnya terdapat ketentuan gizi, SPPG, dan operasional lainnya.
Dengan demikian, berikut ini adalah link unduh Perubahan Ketiga Juknis MBG yang sudah ada di situs resmi BGN RI:
Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperbarui juknis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kekalahan di papan pertama dapat mengubah segala sesuatu. Seperti halnya, ini bisa berdampak pada kemajuan perubahan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program.
Perubahan ketiga juknis MBG terbaru muncul sekarang. Pada Tahun Anggaran 2025, BGN mengambil langkah strategis di mana tujuannya untuk mendukung peningkatan status gizi penerima manfaat dalam rangka pemenuhan gizi nasional.
Jadi, apa saja perubahan yang ada pada ketiga juknis MBG ini? Seperti halnya program yang diberikan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung pada Presiden, BGN menciptakan juknis agar dapat menyelenggarakan program dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu, juknis ini juga menjadi acuan pelaksana program terkait standar dan ketentuan pelaksanaan dari persiapan hingga distribusi. Berdasarkan keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025, terdapat perubahan ketiga petunjuk teknis juknis tersebut yang berhubungan dengan ketentuan gizi, SPPG, dan operasional lainnya.
Perlu diingat bahwa ada keputusan pihak BGN RI untuk mengeluarkan perubahan ketiga juknis ini. Ternyata, hal ini dilakukan karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program di juknis sebelumnya.
Jadi, apa lagi alasan adanya perubahan juknis MBG terbaru? Seperti halnya keputusan pihak BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 ini diambil karena beberapa hal. Salah satunya adalah terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program di juknis sebelumnya.
Pada saat ini, Kepala BGN RI menerbitkan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Di dalamnya terdapat ketentuan gizi, SPPG, dan operasional lainnya.
Dengan demikian, berikut ini adalah link unduh Perubahan Ketiga Juknis MBG yang sudah ada di situs resmi BGN RI:
memuatโฆ
www.bgn.go.id