Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program MBG dengan pertimbangan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program di juknis sebelumnya.
Kepala BGN RI menerbitkan perubahan ketiga juknis ini untuk menjamin pelaksanaan program dengan baik dan tepat sasaran. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan status gizi penerima manfaat dalam rangka pemenuhan gizi nasional.
Selain itu, perubahan juknis ini juga bertujuan untuk mengurangi ketidaksempurnaan program MBG. Berdasarkan informasi yang diberikan, telah ada beberapa perubahan juknis sebelumnya yaitu dengan ditetapkan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Untuk mengakses perubahan ketiga juknis ini, dapat diunduh secara gratis dalam format PDF. Dokumen ini berguna untuk mengetahui aturan dan ketentuan penyelenggaraan program, baik bagi pelaksana maupun penerima manfaat.
Kepala BGN RI menerbitkan perubahan ketiga juknis ini untuk menjamin pelaksanaan program dengan baik dan tepat sasaran. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan status gizi penerima manfaat dalam rangka pemenuhan gizi nasional.
Selain itu, perubahan juknis ini juga bertujuan untuk mengurangi ketidaksempurnaan program MBG. Berdasarkan informasi yang diberikan, telah ada beberapa perubahan juknis sebelumnya yaitu dengan ditetapkan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Untuk mengakses perubahan ketiga juknis ini, dapat diunduh secara gratis dalam format PDF. Dokumen ini berguna untuk mengetahui aturan dan ketentuan penyelenggaraan program, baik bagi pelaksana maupun penerima manfaat.