Kemenham Buka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 Mulai 7 Januari 2026. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) resmi mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026, lengkap dengan tahapan seleksi, persyaratan, serta ketentuan pelaksanaan yang disampaikan melalui kanal resmi kementerian.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dilakukan secara daring di sini. Pelamar harus membuat akun dan melakukan pendaftaran menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, dan pelamar wajib mengingat username dan password pada akun pendaftaran.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Dalam hal pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenham 2026 terdiri dari tiga tahapan: seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN, dan seleksi kompetensi tambahan. Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi seluruh dokumen dan data yang diunggah pelamar.
Seleksi administrasi merupakan tahap awal dan bersifat menggugurkan. Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi seluruh persyaratan dan data yang diunggah pelamar. Pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan telah dipenuhi dengan benar dan lengkap.
Pembatasan pada tahap ini adalah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, dokumen unggahan tidak dapat dibuka atau dibaca oleh verifikator, serta isian data pada laman https://sscasn.bkn.go.id tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan. Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, ada tahap seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN yang bertujuan untuk mengukur kemampuan serta kelayakan pelamar sesuai jabatan yang dilamar. Pada tahap ini, material seleksi adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial budaya dan integritas dan moralitas (wawancara).
Pada tahap ini, nilai seleksi kompetensi menggunakan peringkat terbaik berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen di atas. Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50% terhadap penentuan kelulusan akhir.
Jika nilai sama (passing rank terakhir), penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan: nilai kompetensi teknis tertinggi, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial budaya tertinggi, nilai wawancara tertinggi, usia peserta yang tertua. Jika masih sama, seluruh peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Pada tahap terakhir, ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Tes Tertulis) yang dilakukan apabila masih diperlukan penentuan kelulusan akhir. Pada tahap ini, jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi ini paling banyak 5 kali jumlah kebutuhan formasi berdasarkan hasil seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50% dalam penentuan kelulusan akhir.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dilakukan secara daring di sini. Pelamar harus membuat akun dan melakukan pendaftaran menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, dan pelamar wajib mengingat username dan password pada akun pendaftaran.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Dalam hal pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenham 2026 terdiri dari tiga tahapan: seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN, dan seleksi kompetensi tambahan. Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi seluruh dokumen dan data yang diunggah pelamar.
Seleksi administrasi merupakan tahap awal dan bersifat menggugurkan. Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi seluruh persyaratan dan data yang diunggah pelamar. Pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan telah dipenuhi dengan benar dan lengkap.
Pembatasan pada tahap ini adalah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, dokumen unggahan tidak dapat dibuka atau dibaca oleh verifikator, serta isian data pada laman https://sscasn.bkn.go.id tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan. Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, ada tahap seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN yang bertujuan untuk mengukur kemampuan serta kelayakan pelamar sesuai jabatan yang dilamar. Pada tahap ini, material seleksi adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial budaya dan integritas dan moralitas (wawancara).
Pada tahap ini, nilai seleksi kompetensi menggunakan peringkat terbaik berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen di atas. Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50% terhadap penentuan kelulusan akhir.
Jika nilai sama (passing rank terakhir), penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan: nilai kompetensi teknis tertinggi, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial budaya tertinggi, nilai wawancara tertinggi, usia peserta yang tertua. Jika masih sama, seluruh peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Pada tahap terakhir, ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Tes Tertulis) yang dilakukan apabila masih diperlukan penentuan kelulusan akhir. Pada tahap ini, jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi ini paling banyak 5 kali jumlah kebutuhan formasi berdasarkan hasil seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50% dalam penentuan kelulusan akhir.