Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan tanggal mulai pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap kedua tahun 2025 yaitu mulai 5 Februari 2026.
Program ini merupakan dana bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dengan tujuan agar peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Dalam pencairan KJP Plus, pemerintah akan memberikan dana personal per bulan untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sisanya akan disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Penerima lama diberikan dana langsung masuk ke rekening mereka, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah. Sedangkan penerima baru perlu melakukan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM di Bank DKI terlebih dahulu.
Bagi penerima KJP Plus Februari 2026, mereka dapat melakukan cek pencairan dengan mudah melalui link resmi Pemerintah DKI Jakarta. Pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berikut adalah cara cek pencairan KJP Februari 2026:
1. Buka link <em>KJP Plus</em>.
2. Tekan menu "KJP".
3. Pada halaman utama situs, terdapat kolom pencarian yang harus diisi dengan NIK secara lengkap dan benar.
4. Pilih "Tahap".
5. Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan dalam hitungan detik.
6. Hasil pengecekan akan menampilkan informasi status kepesertaan siswa.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini.
Program ini merupakan dana bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dengan tujuan agar peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Dalam pencairan KJP Plus, pemerintah akan memberikan dana personal per bulan untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sisanya akan disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Penerima lama diberikan dana langsung masuk ke rekening mereka, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah. Sedangkan penerima baru perlu melakukan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM di Bank DKI terlebih dahulu.
Bagi penerima KJP Plus Februari 2026, mereka dapat melakukan cek pencairan dengan mudah melalui link resmi Pemerintah DKI Jakarta. Pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berikut adalah cara cek pencairan KJP Februari 2026:
1. Buka link <em>KJP Plus</em>.
2. Tekan menu "KJP".
3. Pada halaman utama situs, terdapat kolom pencarian yang harus diisi dengan NIK secara lengkap dan benar.
4. Pilih "Tahap".
5. Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan dalam hitungan detik.
6. Hasil pengecekan akan menampilkan informasi status kepesertaan siswa.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini.