Pemerintah DKI Jakarta, pihaknya telah menetapkan tanggal pencairan bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Desember 2025 mulai 5 Februari 2026.
Bila berdomisili di DKI Jakarta, warga tersebut memerlukan Kartu Keluarga atau surat lain yang dapat dipertanggungjawabkan. KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI yang menyasar pendidikan anak-anak usia sekolah 6-21 tahun di DKI Jakarta.
Tujuannya adalah agar peserta didik selesai wajib belajar 12 tahun untuk mencapai pembelajaran yang lebih baik. KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan kepada keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan tujuan meningkatkan partisipasi siswa dan mengurangi putus sekolah di Jakarta.
Besi besar program ini adalah untuk menekan angka putus sekolah Jakarta. Pihak pemerintah menentukan dana yang akan digunakan pada pendidikan. Berdasarkan data yang dirilis, total Dana KJP Plus yang akan cair mulai 5 Februari sesuai masing-masing jenjang pendidikan.
Untuk SD/SDLB/MI, siswa yang berdomisili di Jakarta akan memperoleh Rp 300 ribu per bulan, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 130 juta.
Untuk SMP/SMPLB/MTs siswa berdomisili di DKI Jakarta ini akan diterima Rp 450 ribu per bulan dan tambuhan SPP Rp 170 ribu.
Untuk SMA/SMALB/MA berdomisili di DKI, siswa ini akan diberi Rp 420 ribu per bulan. Untuk SMK siswa tersebut akan dibantu dengan Rp 450 ribu per bulan. Dan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), siswa berdomisili di Jakarta akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan.
Dari total tersebut, setiap penerima akan memperoleh Rp 100 juta dalam bentuk tunai yang dapat digunakan secara fleksibel.
Bila berdomisili di DKI Jakarta, warga tersebut memerlukan Kartu Keluarga atau surat lain yang dapat dipertanggungjawabkan. KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI yang menyasar pendidikan anak-anak usia sekolah 6-21 tahun di DKI Jakarta.
Tujuannya adalah agar peserta didik selesai wajib belajar 12 tahun untuk mencapai pembelajaran yang lebih baik. KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan kepada keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan tujuan meningkatkan partisipasi siswa dan mengurangi putus sekolah di Jakarta.
Besi besar program ini adalah untuk menekan angka putus sekolah Jakarta. Pihak pemerintah menentukan dana yang akan digunakan pada pendidikan. Berdasarkan data yang dirilis, total Dana KJP Plus yang akan cair mulai 5 Februari sesuai masing-masing jenjang pendidikan.
Untuk SD/SDLB/MI, siswa yang berdomisili di Jakarta akan memperoleh Rp 300 ribu per bulan, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 130 juta.
Untuk SMP/SMPLB/MTs siswa berdomisili di DKI Jakarta ini akan diterima Rp 450 ribu per bulan dan tambuhan SPP Rp 170 ribu.
Untuk SMA/SMALB/MA berdomisili di DKI, siswa ini akan diberi Rp 420 ribu per bulan. Untuk SMK siswa tersebut akan dibantu dengan Rp 450 ribu per bulan. Dan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), siswa berdomisili di Jakarta akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan.
Dari total tersebut, setiap penerima akan memperoleh Rp 100 juta dalam bentuk tunai yang dapat digunakan secara fleksibel.