Pertemuan antara Jenderal Listyo Sigit dan Komisi III DPR yang diawali dengan dua kali tepuk tangan. Wadah pertemuan ini bertujuan untuk membahas kedudukan Polri, dan keberadaan Polri di bawah Kemendagri menjadi topik perdebatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak secara tegas usulan Polri ditempatkan di bawah Kementerian. Meskipun ada pihak yang menyampaikan wacana agar dia menjadi menteri kepolisian, Kapolri Listyo Sigit tetap menolak.
Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme menuju roadmap menjadi police sipil. Kemudian ia juga menyebutkan tentang Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menunjukkan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme menuju roadmap menjadi police sipil. Kemudian ia juga menyebutkan tentang Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menunjukkan bahwa Polri berada di bawah Presiden.