Fenomena Pengendara Menutup Nomor Kendaraan untuk Menghindari Tilang Elektronik
Di Jakarta, tercatat fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Hal ini dilakukan oleh beberapa individu dengan tujuan untuk menghindari denda hukum yang terkait dengan tilang elektronik.
Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, fenomena ini merupakan bukti kesadaran hukum pemilik kendaraan yang masih rendah. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kenderaan yang menggunakan jalan raya masih rendah," kata Nasir.
Namun, ada beberapa faktor yang mendorong individu untuk melakukan hal ini, antara lain karena tidak ingin membayar denda bukan karena kesengajaan. Oleh karena itu, Nasir menegaskan pentingnya adanya edukasi masif terkait ketertiban berkendara.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), penegakan hukum melalui tilang elektronik telah berhasil menghasilkan 95 persen hasil penegakan hukum. Namun, ada beberapa cara lain untuk menegaskan kesadaran masyarakat, di antaranya adalah melalui tilang manual dan teguran.
Dalam kasus yang berbeda, Korlantas Polri masih bisa melakukan tindakan jika diperlukan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum dan melakukan hal-hal yang benar.
Di Jakarta, tercatat fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Hal ini dilakukan oleh beberapa individu dengan tujuan untuk menghindari denda hukum yang terkait dengan tilang elektronik.
Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, fenomena ini merupakan bukti kesadaran hukum pemilik kendaraan yang masih rendah. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kenderaan yang menggunakan jalan raya masih rendah," kata Nasir.
Namun, ada beberapa faktor yang mendorong individu untuk melakukan hal ini, antara lain karena tidak ingin membayar denda bukan karena kesengajaan. Oleh karena itu, Nasir menegaskan pentingnya adanya edukasi masif terkait ketertiban berkendara.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), penegakan hukum melalui tilang elektronik telah berhasil menghasilkan 95 persen hasil penegakan hukum. Namun, ada beberapa cara lain untuk menegaskan kesadaran masyarakat, di antaranya adalah melalui tilang manual dan teguran.
Dalam kasus yang berbeda, Korlantas Polri masih bisa melakukan tindakan jika diperlukan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum dan melakukan hal-hal yang benar.