Kendaraan di Jakarta Terus Mengutup Nomor Polisi untuk Hindari Tilang Elektronik
Pada beberapa kali, pengendara mobil terlihat berusaha menutup pelat nomor kendaraannya dengan menggunakan CD atau kertas. Mereka ini berharap dapat menghindari tilang elektronik yang diteruskan oleh Korlantas Polri.
Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, fenomena ini merupakan bukti bahwa kesadaran hukum pemilik kendaraan di Indonesia masih rendah. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kenderaan yang menggunakan jalan raya masih rendah," katanya.
Namun, Nasir mendorong adanya edukasi masif terkait ketertiban berkendara untuk menghindari fenomena ini. Ia berharap Korlantas Polri memiliki cara untuk menyadarkan masyarakat dan memberikan edukasi yang efektif tentang pentingnya menjaga hukum lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa proses penegakan hukum ini ada tiga cara, yaitu melalui tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran. Meski fenomena pengendara yang menutup nomor polisi terus berlanjut, Kakorlantas berharap bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat akan dapat mengurangi hal ini.
Menurut data Korlantas, 95 persen penegakan hukum melalui tilang elektronik telah berhasil. Namun, ada juga penegakan hukum secara edukatif yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat memahami pentingnya menjaga hukum lalu lintas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak yang belum memahami pentingnya menjaga hukum lalu lintas, sehingga perlu adanya upaya edukasi dan kesadaran yang lebih kuat dari pemerintah dan korlantas.
Pada beberapa kali, pengendara mobil terlihat berusaha menutup pelat nomor kendaraannya dengan menggunakan CD atau kertas. Mereka ini berharap dapat menghindari tilang elektronik yang diteruskan oleh Korlantas Polri.
Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, fenomena ini merupakan bukti bahwa kesadaran hukum pemilik kendaraan di Indonesia masih rendah. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kenderaan yang menggunakan jalan raya masih rendah," katanya.
Namun, Nasir mendorong adanya edukasi masif terkait ketertiban berkendara untuk menghindari fenomena ini. Ia berharap Korlantas Polri memiliki cara untuk menyadarkan masyarakat dan memberikan edukasi yang efektif tentang pentingnya menjaga hukum lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa proses penegakan hukum ini ada tiga cara, yaitu melalui tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran. Meski fenomena pengendara yang menutup nomor polisi terus berlanjut, Kakorlantas berharap bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat akan dapat mengurangi hal ini.
Menurut data Korlantas, 95 persen penegakan hukum melalui tilang elektronik telah berhasil. Namun, ada juga penegakan hukum secara edukatif yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat memahami pentingnya menjaga hukum lalu lintas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak yang belum memahami pentingnya menjaga hukum lalu lintas, sehingga perlu adanya upaya edukasi dan kesadaran yang lebih kuat dari pemerintah dan korlantas.