Laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan lembaga hukum dan masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa, melainkan berpotensi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional," tulis LBH Jakarta.
Pelaporan tersebut telah menimbulkan ketakutan akan penindakan terhadap kritik terhadap pemerintah. Lembaga ini menyerukan Presiden RI untuk segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono," tulis LBH Jakarta.
"Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional," tulis LBH Jakarta.
Pelaporan tersebut telah menimbulkan ketakutan akan penindakan terhadap kritik terhadap pemerintah. Lembaga ini menyerukan Presiden RI untuk segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono," tulis LBH Jakarta.