Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi Dalam Komedi, Apakah Ini Benar?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengejutkan adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut terkait materi dalam stand up comedy berjudul “Mens Rea” yang telah ramai disaksikan publik. Komentar LBH Jakarta adalah, laporan tersebut tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa. Menurut LBH, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak fundamental warga negara.
Tulisan LBH Jakarta menyoroti, bahwa kritik dan satire merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kritik dan satire ini juga menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ironisnya, dalam praktik tersebut, aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral.
LBH Jakarta mendesak Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, LBH juga meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. LBH juga meminta Ketua Komnas HAM untuk memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengejutkan adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut terkait materi dalam stand up comedy berjudul “Mens Rea” yang telah ramai disaksikan publik. Komentar LBH Jakarta adalah, laporan tersebut tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa. Menurut LBH, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak fundamental warga negara.
Tulisan LBH Jakarta menyoroti, bahwa kritik dan satire merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kritik dan satire ini juga menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ironisnya, dalam praktik tersebut, aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral.
LBH Jakarta mendesak Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, LBH juga meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono. LBH juga meminta Ketua Komnas HAM untuk memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.