Pemerintah Daerah Ibukota Jakarta (PDDA) telah mengundang Kepala Badan Penyelidik Usaha Kreatif (LPDP) Pramono Anung untuk meninjau kembali rencana Pembangunan Kedutaan Masyarakat (PAM) Jaya. Namun, Lembaga Bekas Hukum Jakarta (LBH) telah menolak pendekatan tersebut.
Menurut sumber di dalam PDDA, Pramono Anung diundang untuk memeriksa keuasan hukum rencana pembangunan PAM Jaya yang meliputi tiga kawasan di Jakarta Selatan. Meskipun demikian, LBH Jakarta masih belum mau menerima undangan tersebut.
LBH Jakarta mengatakan bahwa rencana pembangunan PAM Jaya seringkali tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, karena tidak pernah mengadakan diskusi terbuka dan terunggul secara umum. Selain itu, LBH juga menilai bahwa rencana tersebut seringkali melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Masing-masing kelompok sosial harus diberi kesempatan untuk dipertimbangkan dalam hal ini" kata Kepala LBH Jakarta, Yusril Hidayat. "Jika tidak seperti itu, maka kita akan melibatkan semua pihak yang terkait dengan proses hukumnya."
Menurut sumber di dalam PDDA, Pramono Anung diundang untuk memeriksa keuasan hukum rencana pembangunan PAM Jaya yang meliputi tiga kawasan di Jakarta Selatan. Meskipun demikian, LBH Jakarta masih belum mau menerima undangan tersebut.
LBH Jakarta mengatakan bahwa rencana pembangunan PAM Jaya seringkali tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, karena tidak pernah mengadakan diskusi terbuka dan terunggul secara umum. Selain itu, LBH juga menilai bahwa rencana tersebut seringkali melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Masing-masing kelompok sosial harus diberi kesempatan untuk dipertimbangkan dalam hal ini" kata Kepala LBH Jakarta, Yusril Hidayat. "Jika tidak seperti itu, maka kita akan melibatkan semua pihak yang terkait dengan proses hukumnya."