Pemilik SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Rabu, 12 November 2025. Lokasi yang tersedia adalah:
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Citraland Mall, Jakarta Barat
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa daerah penyangga, seperti:
- ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) Bandung
- Metropolitan Mall Bekasi, Bekasi (jam operasional 08.00-10.00 WIB)
- Mall BTW, Bogor (jam operasional 09.00-12.00 WIB)
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Citraland Mall, Jakarta Barat
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa daerah penyangga, seperti:
- ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) Bandung
- Metropolitan Mall Bekasi, Bekasi (jam operasional 08.00-10.00 WIB)
- Mall BTW, Bogor (jam operasional 09.00-12.00 WIB)
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.