Laras Faizati melawan dugaan penghasutan, minta keadilan bagi tahanan perempuan.
"Keadlian yang sebaik-baiknya adalah hal yang aku inginkan untuk semua orang, termasuk para tahanan perempuan di penjara," kata Laras setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap keadilan benar-benar berdiri di sisi mereka.
Laras juga melawan proses pemidanaannya dan para demonstran lainnya. Dia mengatakan, suara muda Indonesia seharusnya menjadi api yang membakar negara ini untuk menjadi lebih baik, bukan malah dikriminalisasi.
Dalam kasus Laras, jaksa mendakwa dia telah menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui media sosial. Dakwaan tersebut diajukan secara berlapis.
Menurut jaksa, Laras sengaja mengunggah informasi elektronik bersifat menghasut di akun Instagram-nya pada 29 Agustus 2025. Dia juga merekam video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang lokasinya tepat di sebelah Markas Besar Polri.
Pada unggahan itu, Laras menulis kalimat yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. "Artinya adalah, 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,'" tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring terkait demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
"Keadlian yang sebaik-baiknya adalah hal yang aku inginkan untuk semua orang, termasuk para tahanan perempuan di penjara," kata Laras setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap keadilan benar-benar berdiri di sisi mereka.
Laras juga melawan proses pemidanaannya dan para demonstran lainnya. Dia mengatakan, suara muda Indonesia seharusnya menjadi api yang membakar negara ini untuk menjadi lebih baik, bukan malah dikriminalisasi.
Dalam kasus Laras, jaksa mendakwa dia telah menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui media sosial. Dakwaan tersebut diajukan secara berlapis.
Menurut jaksa, Laras sengaja mengunggah informasi elektronik bersifat menghasut di akun Instagram-nya pada 29 Agustus 2025. Dia juga merekam video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang lokasinya tepat di sebelah Markas Besar Polri.
Pada unggahan itu, Laras menulis kalimat yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. "Artinya adalah, 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,'" tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring terkait demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.