Lahan Kemhan 85.244 Ha di Lampung yang Dicaplok Swasta Akan Dipakai TNI AU

Pemerintah menetakan tangan di tanah seluas 85,244 hektare milik Kemhan yang telah dicaplok oleh swasta. Lahan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022 menyebut adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas tanah tersebut. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.

Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya. Setelah pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menilai lahan tersebut merupakan aset strategis. TNI AU akan membangun komando pendidikan dan satuan pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan.

"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ujar Tonny.
 
Gue jamin siapa pun yang punya niat untuk masuk ke pulau ini pasti gak akan nyaman banget. Gue baca news ini dan pikirnya ini bukan mainan anak-anak, luarnya tanah luas itu 85.244 hektare lagi dicabut dari swasta aja, siapa tau ada yang punya hak atas nya. Dan kini gue lihat TNI AU akan mengambil alih dan membangun komando pendidikan dan satuan pasgat di sana. Itu berarti daerah tersebut akan menjadi lokasi latihan militer, gak enak banget kalau kamu tinggal disana.
 
Pulang kampung aku, aku dengerin kabar pemerintah menangkap tanah swasta yang dicuri oleh TNI AU. Aku pikir ini kayak hal yang pernah terjadi di masa lalu, kalau aku ingat benar-benar, gampang banget dipernapukan. Kaya kayaknya TNI AU tidak ingin korupsi lagi, tapi aku ragu-ragu kok, bagaimana cara menerapkan kebijakan ini? Aku tahu mereka bilang ada hak guna usaha, tapi aku pikir itu semua hanya peta yang digambar dengan kuas. Aku harap di masa depan kita bisa mendingatkan kebenaran hal ini, dan pemerintah tidak terlalu memaksa...
 
"Kasus ini menunjukkan bagaimana pentingnya hati-hati dalam mengelola aset negara 🤔💰. Jika dibiarkan sembarangan, hasilnya seperti ini 😱. Kita harus belajar dari kesalahan-kesalahan lama agar tidak terulang lagi di masa depan."
 
Maksudnya apa sih pemerintah punya kesempatan untuk menetapkan tangan di tanah-tanah milik swasta? Gini aja, kalau kemhan punya hak guna usaha tapi tidak bisa menggunakan karena ada orang lain yang menggunakannya. Makasih banget ya kawan...
 
apa sih yang terjadi sini... selama ini kalau gak ada yang tahu apa-apa kemana saja proyek-proyek milik negara ini sekarang gak ada lagi. kayaknya pemerintahnya mau coba masukin kembali ke asal-usul dari siapa gak sih yang punya tanah itu... tapi kayaknya malah jadi lebih sulit bagai apa yang benar dan apa yang salah. 85 ribu hektare sih yang besar banget! nanti kayaknya dijadikan tempat latihan militer...
 
Pemerintah memang punya tangan yang kuat untuk mengambil alih tanah milik Kemhan yang seluas 85.244 hektare, tapi sepertinya ada sesuatu yang tidak beres di sini... Apa sih asal dari sertifikat HGU dan hak guna usaha itu? Tiba-tiba saja muncul dan kemudian dibawa oleh TNI AU, siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut? Ada sesuatu yang tidak jelas di sini, tapi sepertinya pemerintah ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan sendiri...
 
Maksudnya siapa yang mengambil alih tanah itu? TNI AU nggak bisa langsung mengambil tanpa proof ya? Kalau ada proof, kalau tidak... kalau ada konflik dengan pemilik hak usaha asli... tapi nggak ada jawabannya di sini. Apa sih yang harus dilakukan dengan tanah yang luas banget seperti itu?
 
gampang banget sih kerja kantor tni au ini 😊. 85k hektare tanah yang luas itu kalau dipikir2, bisa jadi ada banyak sekali kegiatan militer yang bisa dilakukan nih 🤔. aku rasa kalau mereka membangun komando pendidikan dan satuan pasgat di sana, itu akan membuat daerah latihan menjadi lebih aman dan siap sambut kesiangan 💪. tapi aku juga pikir, kalau tanah yang luas itu ada hak guna usaha atau sertifikat HGU yang sudah ada, maka harus ada kemungkinan ada orang lain yang juga memiliki kepentingan di sana 🤷‍♂️.
 
Wah, kayaknya pemerintah gak mau menabung keuntungan yang begitu banyak ya... 85.244 hektare tanah yang dicaplok oleh swasta itu, siapa tahu nanti bisa jadi sahabat kita dari negara lain yang nantinya gak perlu lagi datang ke Indonesia dan kirim uang tambahan lagi 😂🤦‍♂️. Tapi, aku juga sambil-sambil senang kalau TNI AU punya rencana untuk membangun komando pendidikan dan satuan pasgat di daerah itu, kayaknya bisa jadi penerbangan pesawat angkatan laut bisa dilakukan lebih aman di wilayah ini 🛩️👍.
 
Pemerintah kembali menemukan tanah-tanah yang dikabulkan milik swasta sih? kayaknya jangan terlalu cepat, kita harus memastikan apakah benar-benar milik swasta itu atau tidak? ini kan penting banget, loh! 🤔

saya pikir seharusnya ada langkah yang lebih matang, misalnya melakukan penyelidikan lebih lanjut atau mencari pendapat dari masyarakat sekitar. tapi nah, kalau sudah terbukti milik swasta, maka pemerintah bisa langsung mengambil tindakan untuk melindungi aset negara.

kita juga harus mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar, apalagi jika pembangunan di daerah tersebut akan membawa perubahan besar. ini kan penting banget, loh! 🌳
 
omg keren banget! pemerintah akhirnya tindakan lawan swasta yang mencaplok tanah milik Kemhan 🤩. ini penting buat TNI AU, nanti mereka bisa bangun komando pendidikan dan satuan pasgat di sana 💪. tapi wajib ada pengecekan lagi tentang keaslian HGU dan sertifikat itu apa sih 🤔. jangan biar terjadi kembali hal seperti ini 😬.
 
Aku kira aja pemerintah jujur-jujuran lagi, ternyata ada hak guna usaha yang lama sih di tanah tersebut 🤔. Aku setuju dengan Menteri Nusron Wahid yang mengatakan temuan BPK di LHP sebenarnya menunjukkan adanya sertifikat HGU untuk tanah tersebut, bukan seperti yang dipikirkan orang lain ya? 🤑 Jadi, apa yang mereka lakukan kini adalah merefleksikan hak-hak masyarakat yang ada sebelumnya dan tidak melanggar hak-hak mereka. Semoga pihak TNI AU bisa mengelola tanah tersebut dengan bijak dan tidak membiarkan kehilangan nilai landasan hukum yang sudah ada 😊.
 
Pernah aku lihat foto2 aset milik Kemhan yang jadi korban pencabutan HGU oleh swasta kan? Sekarang udh terungkap betapa korupsi dan tidak adilnya. Aku pikir memang benar kalau BPK melihat kebenaran di balik kepemilikan tanah2 tersebut. Wajar banget kalau TNI AU memutuskan untuk mengambil alih aset strategis itu. Mungkin aku akan pergi ke Komando Pendidikan yang baru dibangun di sana untuk melatih kemampuan aku dalam pasgat 😉
 
ini gak jelas banget, siapa yang tahu asal-usul lahan itu apa? kemhan bilang ada sertifikat HGU tapi BPK bilang ada hak guna usaha juga? kayaknya perlu klarifikasi dulu ya, dan siapa yang nyesel apa sih? TNI AU ingin bangun komando pendidikan di sana, tapi siapa nonton nih bagaimana pro dan kontra dari keputusan itu?
 
Aku pikir ini gampang aja, pemerintah memutuskan untuk kembali mengambil alih tanah itu yang sudah ada sertifikat HGU, sih... Tapi aku juga merasa sedikit kesal, karena ini semua bisa terjadi karena korupsi dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan negara. Aku harap pemerintah bisa memastikan bahwa semua pejabat yang tertangkap karena korupsi di daerah itu akan mendapatkan hukuman yang sesuai...
 
kembali
Top