Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan tindak lanjut setelah pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Lahan yang sebelumnya dikuasai 28 perusahaan itu kini dikelola oleh pemerintah.
Dalam kesempatan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan pemerintah daerah masing-masing. Tujuannya untuk meminimalisir efek setelah pencabutan izin dan dampaknya menjadi lebih baik, terukur, efektif, dan efisien.
Barita menambahkan bahwa saat ini Satgas PKH sedang menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana di Sumatra itu. "Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," kata Barita.
Pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tidak hanya berupa pencabutan izin administratif, tetapi juga akan ditentukan oleh hasil penelitian dan pengecekan di lapangan. Hasil pendataan tersebut kemudian akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditegakan.
Dalam kesempatan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan pemerintah daerah masing-masing. Tujuannya untuk meminimalisir efek setelah pencabutan izin dan dampaknya menjadi lebih baik, terukur, efektif, dan efisien.
Barita menambahkan bahwa saat ini Satgas PKH sedang menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana di Sumatra itu. "Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," kata Barita.
Pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tidak hanya berupa pencabutan izin administratif, tetapi juga akan ditentukan oleh hasil penelitian dan pengecekan di lapangan. Hasil pendataan tersebut kemudian akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditegakan.