Sanksi bagi 124 Hakim Selama 2025, Mayoritas Ringan
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair, mengumumkan bahwa lembaganya telah mengusulkan sanksi bagi 124 hakim yang melanggar aturan selama tahun 2025. Menurutnya, mayoritas hakim mendapat sanksi ringan.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh KY, sebagian besar kasus melibatkan perdata dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Beberapa contoh kasus yang disebutkan antara lain:
* 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan
* 30 hakim sanksi sedang
* 12 hakim sanksi berat
Dalam sidang pleno, KY telah menyelenggarakan empat kali untuk penanganan pengaduan. Tiga hakim tersebut berasal dari Sumatra dan satu hakim dari Jawa yang akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setyawan Hartono, anggota KY, mengatakan bahwa para hakim tersebut telah menjalani sidang pleno setelah KY menerima aduan dari masyarakat.
Selain itu, kasus seorang hakim <i>ad hoc</i> atas nama Mahpudin di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan aksi <i>walk out</i>. Setyawan menuturkan bahwa Mahpudin telah dimintai keterangan dan telah menyampaikan siap menerima sanksi atas tindakan <i>walk out</i>-nya tersebut.
Dengan demikian, KY terus berupaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas hukum di Indonesia.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair, mengumumkan bahwa lembaganya telah mengusulkan sanksi bagi 124 hakim yang melanggar aturan selama tahun 2025. Menurutnya, mayoritas hakim mendapat sanksi ringan.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh KY, sebagian besar kasus melibatkan perdata dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Beberapa contoh kasus yang disebutkan antara lain:
* 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan
* 30 hakim sanksi sedang
* 12 hakim sanksi berat
Dalam sidang pleno, KY telah menyelenggarakan empat kali untuk penanganan pengaduan. Tiga hakim tersebut berasal dari Sumatra dan satu hakim dari Jawa yang akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setyawan Hartono, anggota KY, mengatakan bahwa para hakim tersebut telah menjalani sidang pleno setelah KY menerima aduan dari masyarakat.
Selain itu, kasus seorang hakim <i>ad hoc</i> atas nama Mahpudin di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan aksi <i>walk out</i>. Setyawan menuturkan bahwa Mahpudin telah dimintai keterangan dan telah menyampaikan siap menerima sanksi atas tindakan <i>walk out</i>-nya tersebut.
Dengan demikian, KY terus berupaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas hukum di Indonesia.