Mirisnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemken) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Korupsi ini terjadi saat negara berusaha meningkatkan kesejahteraan hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, mengatakan bahwa korupsi ini sangat menyesal. Ia menyatakan bahwa KY akan melakukan proses pemeriksaan etik terhadap hakim PN Depok. Pihak KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan sanksi kepada hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Operasi OTT ini dilakukan oleh KPK pada Kamis lalu dan menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Berdasarkan kesaksian, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar, tetapi PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka, yaitu:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Mengenai kesaksian ini, KY akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, mengatakan bahwa korupsi ini sangat menyesal. Ia menyatakan bahwa KY akan melakukan proses pemeriksaan etik terhadap hakim PN Depok. Pihak KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan sanksi kepada hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Operasi OTT ini dilakukan oleh KPK pada Kamis lalu dan menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Berdasarkan kesaksian, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar, tetapi PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka, yaitu:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Mengenai kesaksian ini, KY akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim.