Setyawan Hartono, anggota Komisi Yudisial (KY), mengeluhkan ketika norma aturan dalam RUU Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas bersama di Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pengawasan KY terhadap hakim harus dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan apabila pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum, maka kewenangan KY dalam mengawasi hakim akan semakin terdegradasi. Artinya, KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan.
Setyawan berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah. Dia khawatir apabila setiap pengawasan hakim harus dilakukan bersama MA, maka tidak bisa dilakukan penindakan dan KY kehilangan independensinya.
Dia menyampaikan bahwa norma ini hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak menjadi masalah karena sebetulnya adalah copy paste dari ketentuan di dalam undang-undang yang telah ada.
Setyawan tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Dia hanya khawatir dengan pengawasan KY terhadap hakim dan kehilangan independensinya jika harus dilakukan bersama MA.
Setyawan berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah. Dia khawatir apabila setiap pengawasan hakim harus dilakukan bersama MA, maka tidak bisa dilakukan penindakan dan KY kehilangan independensinya.
Dia menyampaikan bahwa norma ini hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak menjadi masalah karena sebetulnya adalah copy paste dari ketentuan di dalam undang-undang yang telah ada.
Setyawan tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Dia hanya khawatir dengan pengawasan KY terhadap hakim dan kehilangan independensinya jika harus dilakukan bersama MA.