KY Khawatir Kewenangannya Berkurang Jika Awasi Hakim Bersama MA

Setyawan Hartono, anggota Komisi Yudisial (KY), mengeluhkan ketika norma aturan dalam RUU Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas bersama di Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pengawasan KY terhadap hakim harus dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan apabila pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum, maka kewenangan KY dalam mengawasi hakim akan semakin terdegradasi. Artinya, KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan.

Setyawan berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah. Dia khawatir apabila setiap pengawasan hakim harus dilakukan bersama MA, maka tidak bisa dilakukan penindakan dan KY kehilangan independensinya.

Dia menyampaikan bahwa norma ini hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak menjadi masalah karena sebetulnya adalah copy paste dari ketentuan di dalam undang-undang yang telah ada.

Setyawan tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Dia hanya khawatir dengan pengawasan KY terhadap hakim dan kehilangan independensinya jika harus dilakukan bersama MA.
 
Kalau sih, pasal tersebut nggak buat apa-apa kan? Semua copy paste dari undang-undang lama aja. Tapi, aku pikir apa yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana pengawasan KY bisa mandiri dan tidak tergantung pada MA. Jika harus dilakukan bersama, itu berarti KY kehilangan bebasnya dalam mengawasi hakim, ya? Aku rasa ini nggak tentang kekuatan dari sistem, tapi tentang cara kerja sistem yang baik. Apakah kita ingin KY bisa melakukan pengawasan yang efektif dan tidak ada konflik dengan MA? Atau apakah kita lebih fokus pada mempertahankan struktur yang sudah ada, meskipun itu membuat sistem kurang optimal?
 
wahhh, gak bisa juga sih kalau KY jadi tidak mandiri lagi 🤯, apa aja tujuan dari adanya KY jika harus dipaksakan untuk bekerja sama dengg MA? siapa yang nanti bertanggung jawab kalau ada kesalahan atau kehilangan independensi KY? semoga DPR RI bisa fokus pada hal ini dan tidak hanya memikirkan copy paste aja 🤦‍♂️, mau buat sesuatu baru ya!
 
Setyawan Hartono benar-benar membuatku bingung nih... apalagi dengerin dia bilang kewenangan KY akan semakin terdegradasi jika pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum 🤔. Maksudnya apa? apakah kita buat KY tidak bisa mandiri lagi? itu bukannya salah satu tujuan dari adanya KY sendiri, yaitu untuk melindungi kebebasan hakim ya? dan aku juga paham dia khawatir tentang independensinya, tapi siapa tahu ada cara lain untuk memastikannya tidak terjadi... mungkin harus ada perubahan dalam struktur KY itu sendiri, atau ada peningkatan kesadaran dari anggota DPR RI tentang pentingnya fungsi KY 🤞.
 
Gue sengaja lihat tulisannya ini pas kalau ada komisi yang mau jadi korban pasal norma hukum yang bikin KY kurang mandiri nggak? Siapa sih yang mau bilang kalau pengawasan KY terhadap hakim harus dilakukan bersama MA? Kalau demikian kayaknya tidak akan bisa dilakukan penindakan jika ada pelanggaran. Bayangkan kalau KY hanya bisa mengawasi, tapi tidak bisa ngawasa juga... :S
 
Hahaha, siapa yang ngerasa kehilangan independensi? Kyu-kyu, jadi apa KY lagi nggak bisa mandiri? Nih, kalau KY harus dijaksa MA juga, kayaknya hukum Indonesia ini banget-banget. Bayangin aja, apabila ada masalah dengan hakim, kita harus diajak MA yang udah lama sekali tidak ngawong. Maksudnya apa? Kita butuh waktu lagi 10 tahun untuk kasih jarak dari MA dulu sebelum MA bisa ngawong. Hahaha, toh normal aja kalau KY gak bisa mandiri, kan?
 
kembali
Top