KPK menetapkan dua hakim PN Depok sebagai tersangka suap, KY Bakal Proses Etik Hakim Ketua-WakaPN Depok. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka suap kasus pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Mereka telah menolak untuk membayar suap Rp 1 miliar kepada PT KD (Perusahaan Kadang-Dadakan) atas pengurusan sengekta lahan.
Komisi Yudisial (KY) akan melakukan proses pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut. "Kami akan melakukan pendalaman dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Majelis Agung" kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan.
Abhan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik ini akan berkoordinasi dengan KPK dalam menyelidiki dua hakim tersebut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Majelis Agung terkait sanksi yang dijatuhkan kepada kedua hakim tersebut", katanya.
Kalau suatu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat seperti pemberhentian tanpa hormat, maka KY dan MA akan membentuk namanya "Majelis Kehormatan Hakim" untuk memberikan putusan terhadap yang bersangkutan.
Komisi Yudisial (KY) akan melakukan proses pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut. "Kami akan melakukan pendalaman dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Majelis Agung" kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan.
Abhan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik ini akan berkoordinasi dengan KPK dalam menyelidiki dua hakim tersebut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Majelis Agung terkait sanksi yang dijatuhkan kepada kedua hakim tersebut", katanya.
Kalau suatu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat seperti pemberhentian tanpa hormat, maka KY dan MA akan membentuk namanya "Majelis Kehormatan Hakim" untuk memberikan putusan terhadap yang bersangkutan.