Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 221 ribu. Kuota ini terdiri dari dua bagian, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen atau 17.680 jemaah. Pembagian kuota ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian kuota reguler ini didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antraprovinsi. Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mencapai keadilan, yaitu provinsi yang memiliki pendaftar haji terbanyak akan mendapatkan kuota yang lebih besar.
Selain itu, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi juga diatur menjadi sama, yaitu 26 tahun. Ini berarti bahwa tidak ada perbedaan waktu tunggu di semua provinsi. Bahkan besaran nilai manfaat yang didapat oleh jemaah haji juga diatur menjadi sama karena waktu tunggunya sama.
Dalam menentukan kuota haji untuk setiap provinsi, Dahnil menyebutkan bahwa Aceh mendapatkan 5.426 jemaah, Sumatra Utara mendapatkan 5.913 jemaah, dan lain-lain.
Kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen atau 17.680 jemaah. Pembagian kuota ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian kuota reguler ini didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antraprovinsi. Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mencapai keadilan, yaitu provinsi yang memiliki pendaftar haji terbanyak akan mendapatkan kuota yang lebih besar.
Selain itu, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi juga diatur menjadi sama, yaitu 26 tahun. Ini berarti bahwa tidak ada perbedaan waktu tunggu di semua provinsi. Bahkan besaran nilai manfaat yang didapat oleh jemaah haji juga diatur menjadi sama karena waktu tunggunya sama.
Dalam menentukan kuota haji untuk setiap provinsi, Dahnil menyebutkan bahwa Aceh mendapatkan 5.426 jemaah, Sumatra Utara mendapatkan 5.913 jemaah, dan lain-lain.