Kubu RK Soal Lisa Mariana Jadi Tersangka, Kebenaran Akan Cari Jalannya
Penyidik Bareskrim Polri berhasil menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan seorang aktris sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini dilakukan setelah kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menyambut baik keputusan penyidik. Menurut Muslim, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka adalah bukti bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
"Mungkin beliau sudah mendengar dari media. Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum," ujar Muslim saat dikonfirmasi.
Penyelidikan Bareskrim Polri telah dilakukan setelah dugaan bahwa Lisa Mariana melakukan pencemuran nama baik terhadap RK. Hasil uji DNA yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non-identik dengan anak Lisa Mariana, CA.
"Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK," tutur Muslim.
Penyidik juga mengatakan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka adalah bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Rencananya, Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10) besok.
Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
Lisa sendiri masih bersikukuh meyakini bahwa RK merupakan ayah biologis dari anaknya, CA. Namun, hasil uji DNA menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara DNA milik RK dan CA.
Penyidik Bareskrim Polri berhasil menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan seorang aktris sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini dilakukan setelah kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menyambut baik keputusan penyidik. Menurut Muslim, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka adalah bukti bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
"Mungkin beliau sudah mendengar dari media. Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum," ujar Muslim saat dikonfirmasi.
Penyelidikan Bareskrim Polri telah dilakukan setelah dugaan bahwa Lisa Mariana melakukan pencemuran nama baik terhadap RK. Hasil uji DNA yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non-identik dengan anak Lisa Mariana, CA.
"Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK," tutur Muslim.
Penyidik juga mengatakan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka adalah bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Rencananya, Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10) besok.
Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
Lisa sendiri masih bersikukuh meyakini bahwa RK merupakan ayah biologis dari anaknya, CA. Namun, hasil uji DNA menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara DNA milik RK dan CA.