Bareskrim Polri menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, penetapan ini merupakan bukti bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Mengenai tersangka Lisa Mariana yang juga menjadi sasaran penyidikan kasus tersebut, Muslim Jaya menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka adalah keputusan yang sah. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa penyidik Polri telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum.
Muslim juga menekankan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka juga menjadi bukti bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Ia menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap RK dengan anak Lisa Mariana berinisial CA, dan hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan oleh kubu Lisa. Ia menilai bahwa proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
Selain itu, Muslim juga menyatakan bahwa Lisa mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Ia meyakini bahwa RK merupakan ayah biologis dari anaknya, meskipun memiliki beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK.
Dalam keseluruhan, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah keputusan yang sah dan memiliki basis hukum yang kuat.
Mengenai tersangka Lisa Mariana yang juga menjadi sasaran penyidikan kasus tersebut, Muslim Jaya menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka adalah keputusan yang sah. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa penyidik Polri telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum.
Muslim juga menekankan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka juga menjadi bukti bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Ia menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap RK dengan anak Lisa Mariana berinisial CA, dan hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan oleh kubu Lisa. Ia menilai bahwa proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
Selain itu, Muslim juga menyatakan bahwa Lisa mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Ia meyakini bahwa RK merupakan ayah biologis dari anaknya, meskipun memiliki beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK.
Dalam keseluruhan, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah keputusan yang sah dan memiliki basis hukum yang kuat.