Kasus Korupsi Chromebook Terangkum di KPK, Nadiem Bakal Melaporkan Tiga Saksi
Pengacara Ari Yusuf, yang mewakili terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungn Kemendikbudristek tahun 2019-2022, menetapkan untuk melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu.
Ditambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, ketiga saksi yaitu Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad, mengaku menerima uang gratifikasi yang besar, bahkan lebih besar dari kliennya. Selain itu, pengakuan tersebut juga diterima secara umum dan tidak hanya berlaku untuk satu orang saja.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Pengacara Ari Yusuf, yang mewakili terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungn Kemendikbudristek tahun 2019-2022, menetapkan untuk melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu.
Ditambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, ketiga saksi yaitu Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad, mengaku menerima uang gratifikasi yang besar, bahkan lebih besar dari kliennya. Selain itu, pengakuan tersebut juga diterima secara umum dan tidak hanya berlaku untuk satu orang saja.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.