Kuasa Hukum Yaqut Soal Penetapan Tersangka KPK, Kami Menghormati
Bahkan ketika diberitahu bahwa mantan Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dan kelompok hukumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka kuasa hukum Yaqut tidak ragu untuk mengaku bahwa mereka telah mengetahui hal ini.
Menurut Mellisa Anggraini, penasihat hukum kelompok Yaqut, mereka akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata Mellisa dalam keterangan tertulis.
Mellisa juga menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mellisa.
Mellisa juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab selama proses hukum perkara ini berjalan. "Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami," kata Mellisa.
Mellisa juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Bahkan ketika diberitahu bahwa mantan Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dan kelompok hukumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka kuasa hukum Yaqut tidak ragu untuk mengaku bahwa mereka telah mengetahui hal ini.
Menurut Mellisa Anggraini, penasihat hukum kelompok Yaqut, mereka akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata Mellisa dalam keterangan tertulis.
Mellisa juga menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mellisa.
Mellisa juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab selama proses hukum perkara ini berjalan. "Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami," kata Mellisa.
Mellisa juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.