Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa Anggraini, penasihat hukum mantan Menteri Agama, mengaku telah mengetahui tentang penetapan tersangka ini dan menyatakan bahwa ia akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mellisa.
Mellisa Anggraini, penasihat hukum mantan Menteri Agama, mengaku telah mengetahui tentang penetapan tersangka ini dan menyatakan bahwa ia akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mellisa.