Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang didakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, telah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Seorang pengacara yang mengawali kasus tersebut, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa rehabilitasi ini berarti terdakwa dianggap sudah bebas sejak awal.