Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Arya Daru

hehe, gue rasa polda metro jaya kayak pengadilan kriminal yang lewat sinyal merah 🚨👮‍♂️, kenapa masih bisa menghentikan penyelidikan? sepertinya ada sesuatu yang tidak beres di balik "belum ditemukan" itu 😒. dan siapa nih yang bertanggung jawab atas kehilangan sidik jari? 🤔 curhat si Nicholay Aprilindo, tapi gue rasa dia benar-benar memiliki alasan untuk meragukan keputusan itu 👊.
 
ini masalah yang bikin berbohongin ya... kalau mereka bilang sudah tidak ada bukti, tapi ternyata masih ada kemungkinan lagi, apa artinya? 😒 aku pikir kalau mereka sudah yakin sudah tidak ada bukti, maka bukanya harus dihentikan penyelidikan ya... tapi kayaknya ada yang bilang bahwa ada peristiwa pidana yang bisa ditemukan, dan ini bikin masalah lebih berat lagi. saya rasa perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang miliki ketiga sidik jari rusak itu, kalau ada bukti maka tuntas lah kasus Arya Daru. 🙄
 
Aku pikir polda metro jaya gini memang tidak adil, apa lagi kalau saksi sudah ada tapi mereka malah tidak menemukan apa-apa lagi dari korban. Sidik jari korban itu harus dianeksasi, bagaimana bisa kasus ini punya penyelesaian seperti ini? 🤔👮‍♂️
 
Maksudnya penggunaan kalimat "belum ditemukan" dalam SP2 Lidik itu sebenarnya menimbulkan keraguan dan membuat kita bertanya apa artinya benar-benar memungkinkan untuk menghentikan penyelidikan? Mereka bilang ada kemungkinan masih ada peristiwa pidana yang dapat ditemukan, tapi bukan berarti itu bisa dibuktikan. Ada kejadian yang salah satu sidik jari dari korban belum bisa diidentifikasi apa lagi ada kemungkinan ada orang lain yang memiliki sidik jari tersebut. Itu yang membingungkan, penggunaan kalimat seperti itu tidak bisa dipastikan.
 
kembali
Top