Nadiem Ashari, kuasa hukum pengacara yang mewakili Mahkota Surya dan beberapa investor lain, tetap menuntut bukti kerugian usai Praperadilan di Pengadilan Kehormatan Nasional (PKN) on Monday, 30 October.
Dalam prosesnya, Nadiem mengatakan bahwa investor masih belum mendapatkan kembali modal yang mereka keluarkan untuk membeli saham Mahkota Surya sebelum kasus tersebut pecah. "Kita tidak mau percaya bahwa semua kerugian yang dialami adalah karena kesalahan pihak Mahkota Surya saja," kata Nadiem.
Nadiem juga menambahkan bahwa investor telah melakukan penyelidikan sendiri dan belum menemukan bukti yang kuat terhadap kebohongan yang dilakukan oleh Mahkota Surya. "Kita percaya bahwa ada kejahatan yang terjadi di balik pernyataan Mahkota Surya," ujarnya.
Dalam prosesnya, Nadiem juga mengatakan bahwa investor telah menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,35 triliun.
Dalam prosesnya, Nadiem mengatakan bahwa investor masih belum mendapatkan kembali modal yang mereka keluarkan untuk membeli saham Mahkota Surya sebelum kasus tersebut pecah. "Kita tidak mau percaya bahwa semua kerugian yang dialami adalah karena kesalahan pihak Mahkota Surya saja," kata Nadiem.
Nadiem juga menambahkan bahwa investor telah melakukan penyelidikan sendiri dan belum menemukan bukti yang kuat terhadap kebohongan yang dilakukan oleh Mahkota Surya. "Kita percaya bahwa ada kejahatan yang terjadi di balik pernyataan Mahkota Surya," ujarnya.
Dalam prosesnya, Nadiem juga mengatakan bahwa investor telah menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,35 triliun.