Tim penasihat hukum Nadiem Makarim membantah permohonan penyitaan aset milik kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Nadiem, aset yang diminta jaksa tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Menurut Dodi, aset ini dibeli oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dari hasil kerja keras Nadiem sendiri, bukan dari pengadaan Chromebook.
Dodi menjelaskan bahwa publik perlu mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut. "Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini," ucap Dodi.
Tim penasihat hukum menilai tindakan jaksa yang dinilai berusaha memperburuk citra Nadiem sangat manipulatif. Menurut mereka, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut," ucap Dodi.
Aset yang ingin disita jaksa oleh JPU berupa tempat tinggal itu dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Sebelumnya, JPU telah meminta permohonan penyitaan aset milik Nadiem, berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan bahwa majelis hakim sudah menerima permohonan izin penyitaan aset Nadiem pada hari Kamis (8/1/2026).
Aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Menurut Dodi, aset ini dibeli oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dari hasil kerja keras Nadiem sendiri, bukan dari pengadaan Chromebook.
Dodi menjelaskan bahwa publik perlu mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut. "Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini," ucap Dodi.
Tim penasihat hukum menilai tindakan jaksa yang dinilai berusaha memperburuk citra Nadiem sangat manipulatif. Menurut mereka, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut," ucap Dodi.
Aset yang ingin disita jaksa oleh JPU berupa tempat tinggal itu dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Sebelumnya, JPU telah meminta permohonan penyitaan aset milik Nadiem, berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan bahwa majelis hakim sudah menerima permohonan izin penyitaan aset Nadiem pada hari Kamis (8/1/2026).